TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU, Iffa Rosita, mengatakan lembaganya akan membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih bersama Komisi II DPR pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, KPU juga akan membahas soal jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, setelah rivalnya Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi.
“Besok baru akan di undang RDP oleh DPR RI. Agendanya salah satunya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih,” kata Iffa ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam agenda tersebut, kata Iffa, KPU dan DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri akan membahas terkait kapan para kepala daerah terpilih akan dilantik. Hal ini mengingat masih ada beberapa daerah yang hasil pilkadanya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sidangnya masih terus berjalan.
“Iya, Insyaallah begitu (membahas soal pelantikan kepala daerah serentak atau yang tidak berperkara di MK dilantik duluan),” ungkap Iffa.
Oleh karena itu, Iffa mengatakan KPU belum dapat memastikan kapan pasangan calon (paslon) usungan koalisi KIM Plus di Jawa Tengah tersebut dapat dilantik. KPU, kata dia, masih menunggu hasil pembahasan pada esok hari, kendati gugatan terhadap kemenangan paslon tersebut di MK telah dicabut.
Sementara itu, dari sisi MK sendiri, ketetapan akhir soal pencabutan gugatan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, RPH akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan mereka di MK. Mulyadi Marks Phillian, selaku kuasa hukum Andika-Hendi, menyebut pencabutan gugatan dikarenakan Andika-Hendi ingin menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di Jawa Tengah.
“Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2024,” ucap Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Senin, 20 Januari 2025.
Permohonan pencabutan tersebut kemudian diterima langsung oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. “Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” terang Suhartoyo.