KSP: Pengadaan Motor Listrik BGN Era Dadan Sudah Dibayar

8 hours ago 4

KEPALA Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan ihwal pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan pada era mantan kepala BGN, Dadan Hindayana. Pengadaan itu sempat mengundang kontroversi sebelum kini Dadan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dudung menyampaikan, pengadaan motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) itu sudah dibayar di awal. "Sudah dibayar oleh pejabat lama," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dudung menyampaikan, pengadaan motor listrik BGN diduga lebih mahal dari harga seharusnya. Ia memperkirakan ada mark up hingga Rp 200 miliar dalam prosesnya. Hitungan itu, kata dia, berbeda dengan perkiraan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai Rp 400 miliar.

Menurut Dudung, motor-motor itu saat ini sedang dalam proses perakitan. Karenanya, pengadaan bernilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut akan tetap berlanjut. Kendaraan yang jumlahnya hingga 21.801 unit ini mau tidak mau bakal menjadi aset BGN.

Meski begitu, Dudung berujar, pemanfaatan motor listrik akan bergantung kepada kebijakan Kepala BGN pengganti Dadan, Nanik Sudaryati Deyang. "Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ucapnya.

Dudung tidak menutup kemungkinan motor-motor ini bisa dialihkan ke pihak lain. Contohnya lewat skema cicilan untuk para pekerja SPPG yang berminat membelinya.

Ia menilai karyawan SPPG bergaji cukup untuk membayar cicilan motor listrik. "Gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup," tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencopot Dadan Hindaya dari posisi kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Dadan ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dadan dicopot bersamaan dengan dua pimpinan BGN lainnya yaitu mantan wakil kepala BGN, Inspektur Jenderal (Purn) Sony Sanjaya. dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung kini menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online