TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Martina, membantah adanya saksi yang mengundurkan diri yang menjadi alasan dicabutnya gugatan sengketa pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah. Martina memastikan, paslon nomor urut satu tersebut telah menyiapkan keseluruhan hal yang diperlukan untuk persidangan, termasuk ketersediaan saksi-saksi.
“Tidak (benar). Apa yang kita ajukan ini kan sudah kita persiapkan semuanya,” kata Martina ketika ditemui selepas sidang lanjutan sengketa Pilgub Jawa Tengah di MK, Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Martina memastikan, alasan dicabutnya gugatan tersebut didasarkan pada keinginan untuk menjaga iklim kondusif pada masyarakat di Jawa Tengah. Ia menuturkan, paslon Andika-Hendi menginginkan perpecahan akibat perbedaan pilihan politik yang ada di masyarakat untuk bisa sesegera mungkin diakhiri.
“Dari Pilpres, Pileg, kemudian pilkada ini kan mereka (masyarakat) berbeda-beda pilihan. Nah dari situ, kita demi menciptakan kerukunan, kita cabut saja (gugatan),” jelas Martina kembali.
Alasan pencabutan gugatan tersebut juga dibacakan langsung di hadapan hakim MK oleh kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Mulyadi Marks Phillian. Mulyadi menuturkan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikarenakan Andika dan Hendi ingin mengakhiri keretakan dan mengembalikan kerukunan di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” kata Mulyadi di hadapan para hakim MK.
Permohonan pencabutan itu sendiri diterima langsung oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. “Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” terang Suhartoyo.
Sebelumnya juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mengatakan pencabutan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah yang dimohonkan oleh paslon Andika-Hendi disebabkan oleh mundurnya beberapa saksi yang sebelumnya telah diajukan. Informasi tersebut, kata Guntur, ia dapatkan dari Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
“Itu kayaknya (gugatan) itu (dicabut) karena banyak saksi yang mundur,” kata Romli kepada Tempo ketika ditemui di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung pada malam Jumat, 17 Januari 2025.
Seperti diketahui sebelumnya paslon Andika-Hendi telah mencabut gugatan sengketa pemilihan gubernur pada Senin, 13 Januari 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, selaku calon wakil gubernur. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.