TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon (paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi membacakan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, menyatakan permohonan pencabutan gugatan merupakan permintaan langsung dari paslon nomor urut satu tersebut.
“Iya (permintaan langsung Andika-Hendi),” kata Martina ketika ditemui seusai sidang lanjutan pemeriksaan sengketa pilgub Jawa Tengah di gedung MK pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Martina mengatakan Andika dan Hendi juga ikut menandatangani langsung dokumen permohonan pencabutan gugatan tersebut. Permohonan yang ditandatangani oleh paslon tersebut dibuat pada 13 Januari 2025. Sedangkan permohonan yang ditandatangani oleh kuasa hukum dibuat dua hari sebelumnya pada 11 Januari 2025.
“(Dokumen permohonan pencabutan gugatan) itu ditandatangani beliau di atas materai juga,” kata Martina kepada Tempo.
Martina sekaligus membantah rumor mundurnya saksi yang menjadi alasan pencabutan gugatan tersebut. Ia memastikan, alasan pencabutan gugatan adalah keinginan dari Andika-Hendi untuk mengakhiri perpecahan dan menciptakan kembali kerukunan dalam kehidupan masyarakat Jawa Tengah.
“Tidak (benar). Apa yang kita ajukan ini kan sudah kita persiapkan semuanya,” kata Martina.
Sementara itu, calon wakil guburnur nomor urut dua, Hendrar Prihadi atau Hendi, tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut. Hendi hanya menyatakan kesiapan dirinya untuk berkolaborasi dengan Luthfi dan Yasin untuk membangun Jawa Tengah usai dicabutnya gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah dari MK.
“Siap berkolaborasi,” kata Hendi singkat ketika dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat, Senin.
Kubu Andika-Hendi telah menjalani sidang permohonan pencabutan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah di depan hakim MK pada Panel I. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menyebutkan, pencabutan gugatan tersebut dikarenakan Andika-Hendi ingin menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di Jawa Tengah.
“Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2024,” ucap Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Senin.
Permohonan pencabutan tersebut kemudian diterima langsung oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. “Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.