Kubu Tim Rismaharini-Gus Hans Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Akan Gugat ke MK

1 month ago 23

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Tri Rismaharini dan Gus Hans menolak menandatangani hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur atau Pilgub Jatim 2024. Mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jatim membacakan hasil perolehan suara ketiga paslon Pilgub Jatim pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 22.30 WIB. Hasilnya, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak unggul dengan 12.192.165 suara atau 58,8 persen.

Selanjutnya, seluruh saksi diminta untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Namun, hanya saksi paslon nomor urut 1, Luluk-Lukman dan paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil yang bersedia menandatangani.

Perwakilan saksi paslon nomor 3, Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menolak menandatangani hasil tersebut. Aziz pun menyampaikan catatannya saat menyapaikan penolakan tersebut.

Aziz mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan timnya pada Pilgub Jatim 2024. "Ada keanehan yang kami sebut anomali Pilgub Jatim 2024," kata Aziz.

Aziz pun menyebutkan sejumlah kejanggalan itu. Pertama, jumlah pemilih di sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 100 persen.

Kedua, Risma-Gus Hans hanya meraih 30 hingga 0 suara di 3.900 TPS. Ketiga, jumlah pemilih pada Pilgub lebih besar daripada Pemilihan Bupati/Wali Kota di 34 kabupaten/kota.

Keempat, terdapat perbedaan perolehan suara paslon di formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan pada 9 kabupaten/kota. Selain itu, hasil tulisan perolehan suara pada formulir C Hasil di sebagian TPS tampak dicoret untuk paslon 1 dan 3. 

“Ini menyebabkan selisih suara paslon 2 mencapai 72.180 suara dibandingkan paslon 3,” ucap Aziz. 

Oleh karena itu, tim Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim di MK dalam tiga hari ke depan. Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti.

“Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim di Mahkamah Konsitusi. Sebab, kami menduga ada upaya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif alias TSM,” papar Aziz.

Aziz pun menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh sebagian saksi Risma-Gus Hans di TPS sebagian kabupaten/kota.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online