TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengkritik ketentuan Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Pasal itu menyebutkan, kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif, yaitu dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa kepada Tempo, Rabu, 2 Maret 2025.
Mustafa menjelaskan, tugas pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh Imigrasi. Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia juga mestinya menerapkan prinsip HAM universal.
HAM universal yang dimaksud Mustafa, termasuk menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk mereka jurnalis asing. Ia curiga aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik.
"Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah," ujar dia.
Ia mencontohkan, upaya membatasi ruang gerak jurnalis asing di Indonesia sebetulnya telah dilakukan saat jurnalis asal negeri Abang Sam, Philip Jacobson, melakukan kerja jurnalistiknya di Tanah Air. Saat itu, Philip tengah menyoroti persoalan lingkungan di Indonesia.
"Kami khawatir aturan ini dibuat untuk menghalangi liputan yang potensial," ucap Mustafa.
Adapun Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini diteken Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Maret lalu di Jakarta.
Pasal kontroversial yang disorot antara lain Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan administratif yang dimaksud adalah permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.
Kemudian, kepolisian berwenang penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Adapun lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai, ketentuan tersebut menerabas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Ia melanjutkan, ketentuan ini juga berpotensi menimbulkan reaksi internasional dalam konteks HAM. Ketentuan ini berpotensi menutup akses informasi ke dunia internasional dan menganggap jurnalis asing sebagai ancaman.
“Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjawab pesan konfirmasi Tempo ihwal Perpol ini.
Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu, alias terkirim saja.