TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan tersebut diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Muhammad Akmal Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka berencana menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti tambahan pada Selasa, 29 April 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
"Kami melakukan permohonan uji formil ini sebagai bentuk tanggung jawab akademik kami sebagai mahasiswa fakultas hukum," kata Moch Rasyid Gumilar dikutip pada Selasa, 29 April 2025. "Kami ingin memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang dijalankan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Mereka berharap langkah ini dapat mendorong akuntabilitas legislasi di Indonesia dan membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Enam mahasiswa Batam akan mengajukan uji materiil terhadap UU TNI ke MK. Mereka adalah Hidayatuddin sebagai pemohon, Respati Hadinata, serta empat kuasa hukumnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang. Langkah ini dilakukan setelah melalui aksi demonstrasi dan menemui anggota DPR saat reses.
Risky Kurniawan dari Student for Judicial Review (SJR) menyampaikan, pihaknya telah menerima Akta Pengajuan Pemohon Nomor 68/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 58/PUU/PAN.MK/ARPK/04/2025. Ia mengatakan Mahkamah akan menetapkan hari sidang pertama paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada Para Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud” ujar Risky dikutip pada Selasa, 29 April 2025.
Selain meminta Mahkamah menyatakan UU TNI inkonstitusional, para pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar dari DPR, Rp 25 miliar dari presiden, dan Rp 5 miliar dari Badan Legislasi DPRuntuk disetor ke kas negara. Mereka juga mengajukan dwangsom atau uang paksa harian jika putusan MK tidak dijalankan, masing-masing Rp 25 miliar untuk DPR, Rp 12,5 miliar untuk presiden, dan Rp 2,5 miliar untuk Baleg DPR.
Mahasiswa berusia 21 tahun itu mengatakan sidang perdana diperkirakan berlangsung pada 8 atau 9 Mei 2025. Mereka akan berangkat ke Jakarta dengan biaya pribadi secara kolektif tanpa bantuan perguruan tinggi maupun pemerintah.