TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta wajib menggunakan kendaraan umum setiap Rabu mulai pekan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan aturan itu telah berlaku sejak diteken Pramono. "Pada 23 April 2025, Bapak Gubernur telah menandatangani Ingub tentang penggunaan angkutan umum massal untuk pegawai Pemprov Jakarta," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.
Aturan itu ditujukan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur berbagai ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen itu juga memiliki lampiran tentang tata cara pelaporan untuk memastikan perintah itu dijalankan para pegawai pemerintah.
Ingub Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta pada Setiap Hari Rabu menyebutkan sejumlah posisi yang harus mengikuti ketentuan tersebut.
Aturan tersebut berlaku untuk jabatan di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Inspektur Provinsi Jakarta, wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta, camat, lurah, dan seluruh pegawai pemerintah Jakarta.
Ketentuan itu tidak berlaku untuk beberapa kondisi. Di antaranya bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Adapun jenis transportasi yang termasuk kategori angkutan umum massal dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus/angkot reguler, dan kapal serta angkutan antarjemput karyawan/pegawai.
Chico berujar para pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta boleh menggunakan moda transportasi lainnya untuk perjalanan transit. "Bila memang tujuan utama tidak dilalui kendaraan umum yang massal, bisa misalnya menggunakan ojol setelah turun dari moda transportasi massal," ucap dia.
Dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025, tanggung jawab pengawasan terhadap kepatuhan pegawai jatuh kepada kepala perangkat daerah. Lampiran Ingub menyebutkan bahwa para ASN dan pegawai wajib melaporkan aktivitas mereka menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto.
Swafoto tersebut harus mereka ambil saat menggunakan angkutan umum dan disertai lokasi, waktu, dan tanggal. Foto itu kemudian mereka kirim kepada admin bagian kepegawaian di unit kerja masing-masing. Para admin akan merekap laporan itu untuk nantinya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Jakarta dan Gubernur Jakarta.
Selain itu, media sosial perangkat daerah/unit kerja Pemerintah Provinsi Jakarta juga diimbau untuk mengunggah kegiatan di transportasi umum setiap Rabu ke media sosial. "Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan massal dalam beraktivitas," seperti tertulis dalam instruksi tersebut.
Ingub yang Pramono Anung tanda tangani tidak mengatur sanksi bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Baik isi Ingub maupun lampirannya tidak melampirkan ketentuan hukuman.