Menteri Dalam Negeri Beberkan Alasan PP Penataan Daerah Belum Terbit

8 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan alasan mengapa pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang desain besar penataan daerah. Tito mengungkapkan belum ada kesepakatan apa landasan kriteria pembentukan daerah otonomi baru atau DOB di antara pemerintah, partai politik, akademisi, dan DPR.

“Setiap usulan DOB pasti ada alasan-alasannya, seperti demografi, geografi, kultur, sejarah, tertinggal terluar terpencil dan lain-lain,” kata Tito kepada Tempo, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengungkapkan sudah ada 330 lebih daerah yang mengusulkan DOB. Sehingga penerbitan PP perlu riset tersendiri. Menurut Tito, apabila semua usulan yang berjumlah ratusan itu diikuti semua, akan banyak sekali daerah-daerah otonomi baru. “Makin kompleks tata kelolanya,” ujarnya. 

Saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah memang diminta menyelesaikan rancangan PP dua tahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Namun 11 tahun sejak beleid tersebut disahkan, pemerintah pusat tak kunjung menerbitkan PP penataan daerah. 

“Untuk diketahui rancangan PP itu sudah selesai diharmonisasi 2016. Harmonisasi sudah sampai di Kementerian Hukum,” kata Akmal, Senin.

Akmal mengatakan RPP sebetulnya sudah jadi. Tetapi Kemendagri perlu berbicara lagi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk dievaluasi terlebih dulu sebelum disepakati. 

Komisi II DPR sebelumnya mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah sebelum mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru atau DOB.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan yang terpenting bukanlah mencabut moratorium, melainkan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah yang sampai saat ini belum terbit. Setelah dua PP itu terbit, kata Rifqi, baru pemerintah bisa mencabut moratorium DOB. “Tahun ini harus (Rancangan Peraturan Pemerintah) selesai. Tahun 2025 harus selesai,” kata Rifqi saat ditemui di DPR RI. 

Menurut Rifqi, Komisi II perlu melihat PP apakah sudah ideal untuk mengakomodir mekanisme pembentukan DOB. Baru kemudian bisa digunakan untuk mencabut moratorium. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online