Mendagri: Kapasitas Fiskal 85 Persen Daerah Masih Lemah

13 hours ago 11

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan kapasitas fiskal sebagian besar pemerintah daerah masuk kategori lemah dan masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya penataan belanja daerah, termasuk memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Dalam pemaparannya, Tito menyebut hasil pemetaan terhadap 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota menunjukkan mayoritas daerah belum mampu mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. "Dari 546 daerah, terdapat sekitar 469 daerah atau 85 persen yang kapasitas fiskalnya lemah, artinya sangat tergantung dari transfer pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Tito, hanya sekitar 43 daerah atau 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Mereka adalah daerah pendapatan aslinya lebih besar dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara sekitar 34 daerah atau 6 persen berada dalam kategori kapasitas fiskal sedang.

Lebih lanjut, Tito kemudian merinci kondisi fiskal daerah berdasarkan tingkat pemerintahan, yakni tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pada level provinsi, lebih dari separuh daerah memiliki kapasitas fiskal kuat. Namun pada tingkat kabupaten, daerah dengan kapasitas fiskal kuat hanya sekitar 8 persen, sedangkan sekitar 85 persen masih berada dalam kategori lemah.

Kondisi serupa juga terjadi di tingkat kota. Dari 93 kota yang dipetakan, hanya 15 kota yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sementara mayoritas lainnya masih bergantung pada transfer pusat. 

Menurut Tito, lemahnya kapasitas fiskal tersebut membuat banyak daerah kesulitan menyesuaikan struktur belanja, terutama ketika harus memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang akan berlaku efektif pada Januari 2027. “Dari sini kita lihat bahwa problem fiskal daerah sangat berbeda-beda,” kata dia. 

Karena itu, mantan Kepala Kepolisian RI ini meminta kepala daerah lebih kreatif dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Salah satu caranya melalui penyederhanaan perizinan, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

Tito mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan daerah melalui perbaikan tata kelola. Salah satunya Kota Pekanbaru yang mampu menaikkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun melalui kemudahan perizinan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain mendorong peningkatan PAD, pemerintah mengidentifikasi sekitar 39 daerah yang dinilai sulit meningkatkan pendapatan karena keterbatasan potensi ekonomi. Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan pemberian dukungan tambahan melalui relaksasi nominal anggaran transfer ke daerah.

Menurut Tito, perbedaan kapasitas fiskal antarwilayah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi implementasi ketentuan batas maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. Pemerintah pusat, kata dia, masih membahas berbagai opsi jalan keluar dari keterbatasan tersebut. “Termasuk kemungkinan memperpanjang masa transisi penerapan aturan tersebut agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian,” tuturnya. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online