TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, Surat Edaran pembelajaran di bulan Ramadan akan diumumkan pada pekan depan. Namun, Abdul belum mau menyampaikan hari dan tanggal pastinya.
"(Pokoknya) Insyaallah pekan depan," kata Abdul saat dihubungi, Ahad, 19 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, Surat Edaran itu akan berisi mengenai konsep pembelajaran di bulan Ramadan dan mekanisme sosialisasi kepada guru dan siswa. Ditanya rincian konsep pembelajaran itu, Abdul belum berkenan menjelaskan.
Surat edaran mengenai konsep pembelajaran di bulan Ramadan akan segera diterbitkan oleh lintas kementerian. Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya memastikan surat edaran itu akan diumumkan paling lambat pada Senin, 20 Januari 2025 mendatang.
“Paling lambat hari Senin akan kita umumkan,” kata Nasaruddin saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat malam, 17 Januari 2025.
Pembuatan draf surat edaran pembelajaran di bulan Ramadan ini melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.
Sebelumnya Abdul Mu’ti mengungkapkan tengah mempertimbangkan tiga opsi mekanisme libur ramadan yang akan diusulkan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga nantinya. Tiga opsi yang dikantongi Kemendikdasmen merupakan usulan-usulan yang dikembangkan berdasarkan temuan di masyarakat dan belum menjadi keputusan akhir.
Opsi pertama, ada yang mengusulkan agar libur ramadan diterapkan secara penuh selama satu bulan. Usulan ini dibarengi ide untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang dapat diselenggarakan di masyarakat.
Kedua, ada usulan untuk menerapkan libur Ramadan sebagaimana skema libur yang masih diterapkan hingga Ramadan terakhir tahun lalu. Opsi kedua menghendaki agar libur Ramadan diterapkan saat awal dimulainya Ramadan dan akhir Ramadan menjelang Idul Fitri.
Ketiga, ada juga yang mengusulkan untuk meniadakan libur Ramadan. Para pelajar nantinya hanya akan mendapat jatah libur sebagaimana libur pekanan yang diterapkan sekolah pada hari-hari sebelumnya. Artinya, Ramadan tidak akan menjadi momentum libur dan dianggap setara dengan waktu bersekolah pada umumnya.
“Nah, tapi intinya itu semua usulan-usulan yang ada di masyarakat. Kami tentu memantau usulan-usulan itu sebagai bagian dari aspirasi publik yang dalam konteks demokrasi itu sehat karena ada partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,” kata Abdul Mu’ti.
Eka Yudha Saputra dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Pro dan Kontra Penerapan Wacana Libur Ramadan Bagi Siswa Sekolah dan Madrasah