TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial tetap berjalan tanpa pengurangan. Kepastian ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Saifullah bahkan menegaskan bansos berpotensi bertambah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki perhatian besar terhadap masyarakat miskin. “Bansos terus tidak ada perubahan, bahkan akan ditambah dan ini sudah langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo pada saat saya menghadap beberapa waktu yang lalu itu,” kata Saifullah dalam rilis resmi, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Prabowo berkomitmen memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan sosial. Oleh karena itu, tidak ada pengurangan target penerima manfaat dalam program bansos maupun program sosial lainnya yang dikelola oleh Kemensos.
Sejumlah program bansos yang tetap berjalan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Yatim-Piatu (YaPi), dan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program-program tersebut berperan penting dalam mendukung program pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita Presiden.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kata Saifullah, Kemensos tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat. Dia menegaskan bahwa kebijakan penghematan tidak akan mengurangi semangat dan kinerja dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Ia menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun.
Kementerian Keuangan merespons perintah efisiensi anggaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan, menteri dan kepala lembaga diminta melakukan identifikasi efisiensi anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.