TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa kementeriannya telah mencatat setidaknya ada 27 kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan sosial oleh negara. Kelompok itu meliputi masyarakat yang perlu diberikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan kebutuhan dari negara.
Hal itu Pigai sampaikan saat berdialog dengan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025. "Setelah Kementerian Sosial memaparkan ada 12 kelompok, kami telah mendiagnosis kembali dari 12 itu kami temukan ada 27 kelompok yang harus disentuh oleh negara," kata Pigai di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengklaim bahwa intervensi negara terhadap 27 kelompok masyarakat itu bisa menyelesaikan 80 persen masalah sosial yang ada di Tanah Air. Karena itu, dia berujar bahwa 27 kelompok masyarakat itu harus diurus oleh negara melalui pelbagai regulasi dan program-program yang berdampak langsung.
"Kalau 27 kelompok itu disentuh (negara), saya meyakini 80 persen masalah sosial bangsa ini selesai," ucapnya.
Adapun 27 kelompok masyarakat yang dicatat oleh Kementerian HAM untuk diberikan bantuan sosial oleh negara, di antaranya:
1. Kelompok Perempuan
2. Kelompok Anak
3. Kelompok Remaja
4. Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal
5. Kelompok Lokal
6. Kelompok Cacat Fisik
7. Kelompok Cacat Mental
8. Kelompok Narapidana
9. Kelompok Pengungsi
10. Kelompok Pekerja Imigran
11. Kelompok Pekerja Swasta
12. Kelompok Non-Formal
13. Kelompok Masyarakat Miskin Kota
14. Kelompok Masyarakat Adat
15. Kelompok Petani
16. Kelompok Nelayan
17. Kelompok Terkena HIV
18. Kelompok Minoritas
19. Kelompok Aparatur Sipil Negara
20. Kelompok Pelanggaran HAM
21. Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM
22. Kelompok Penumpang Transportasi Umum
23. Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik
24. Kelompok Pekerja di Bawah Umur
25. Kelompok Juru Parkir
26. Kelompok Pekerja Rumah Tangga
27. Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani Hukuman Pidana