Menteri Muhaimin Pastikan Keterbukaan Akses Data Tunggal Sosial Ekonomi untuk Lembaga Filantropi

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat digunakan oleh lembaga kemasyarakatan sosial hingga lembaga filantropi berbasis keagamaan seperti pengelola zakat, infak, dan sedekah. Menurut dia, keterbukaan akses tersebut guna menunjang percepatan penanggulangan kemiskinan dengan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

“Kami juga bersyukur data tunggal sosial ekonomi nasional ini akan mempermudah keterlibatan filantropi, lembaga-lembaga kemasyarakatan sosial, dan lembaga berbasis keagamaan serta keumatan, seperti  zakat, infak, sedekah, dan lembaga keagamaan yang memiliki kegiatan bantuan sosial,” kata Muhaimin dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Cak Imin – sapaan akrabnya, dengan bertumpu pada data yang juga dimiliki pemerintah, pengelolaan dana sosial berbasis keagamaan dapat lebih terukur. Dengan begitu, harapannya bantuan dari pemerintah dan badan sosial nonpemerintah bisa lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan sinergi yang terjalin dengan pemerintah tidak menghapuskan otonomi lembaga-lembaga filantropi yang terlibat. Ia juga menekankan bahwa lembaga filantropi berbasis agama yang dimaksud tidak terbatas pada satu atau dua agama saja, tetapi seluruhnya. 

“Kalau ini semuanya kami sinergikan dari seluruh agama, misalnya Katolik, Protesan, lembaga-lembaga charity seperti ini, disatukan di dalam suatu wadah yang sangat bagus, tanpa ada unsur intervensi yang sangat jauh dari negara atau pemerintah, tetap tidak mengurangi kebebasan daripada otonomi-otonomi masyarakat yang ada, itu saya kira akan lebih bagus,” tutur Nasaruddin.

Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan bahwa penggunaan data tunggal perlu diterapkan oleh seluruh bantuan sosial, baik dari pemerintah maupun lembaga sosial. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan dan mendorong efektivitas upaya pengentasan kemiskinan.

"Pada akhirnya, semua harus menggunakan data tunggal agar upaya kita dalam menanggulangi kemiskinan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih," ujar Cak Imin.

Adapun, Cak Imin menambahkan, kebijakan ihwal kepastian hukum dalam penyaluran bantuan bagi lembaga bantuan sosial dan perlindungan sosial nonpemerintah tengah digodok oleh pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait. “Mereka merasa sudah waktunya diberi satu regulasi yang memberi kepastian. Tapi tahap awal tentu dalam koordinasi yang lebih serius," ujarnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online