TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menyelesaikan kontrak kerja selama 2 tahun di Arab Saudi akan mendapatkan bonus umrah. Bonus itu akan diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak 2 tahun, untuk orang Indonesia dikasih bonus umrah sekali," ujar dia usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian bonus itu akan direalisasikan setelah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengenai PMI mulai berjalan. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia akan menghapus kebijakan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke Arab Saudi.
Abdul mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengenai hal ini. Arab Saudi, kata Abdul, bersedia menjamin PMI mendapatkan upah 1.500 riyal atau 6,5 juta per bulan. “PMI juga akan diberikan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan,” kata Abdul.
Arab Saudi juga berjanji akan menyediakan sekitar 600 ribu lapangan kerja bagi PMI. Rinciannya, 400 ribu untuk pekerja di lingkungan rumah tangga dan 200 ribu untuk pekerja formal.
Menurut politikus PKB itu penghapusan moratorium ini merupakan upaya pemerintah melindungi pekerja migran. Sebab, selama ini, ada 25 ribu PMI yang dikirim secara tak sesuai prosedur ke Arab Saudi setiap tahun.
Ke depan, Abdul Kadir mengatakan, PMI yang selama ini sudah bekerja di Arab Saudi akan otomatis masuk data pemerintah. “Jadi kami integrasikan data mereka dengan data kami,” kata dia.
Kementeriannya saat ini sedang menyiapkan skema pelatihan dan penempatan PMI di Arab Saudi. Namun, sejauh ini, penempatan masih akan diurus oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). P3MI nantinya akan bekerja sama dengan agensi swasta yang diawasi oleh BUMN Arab Saudi, seperti Musanet. Musanet ini nantinya akan menjadi pengontrol dalam memberikan jasa PMI kepada masyarakat Arab Saudi.
“Jadi nanti majikan itu kalau mau mengambil pekerja dia harus daftar dulu ke Musanet. Dia harus punya deposit untuk gaji,” kata dia.
Abdul berharap Memorandum of Understanding (MoU) penghapusan moratorium antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dilakukan paling lambat Maret 2025. “Sehingga, Juni sudah dapat melakukan pemberangkatan,” kata dia usai.
Adapun moratorium PMI ke Arab Saudi sudah berlaku sejak 2015. Kebijakan itu membuat PMI tidak bisa bekerja di Arab Saudi. Salah satu alasan kebijakan moratorium itu diberlakukan karena maraknya tindakan kekerasan dan minimnya jaminan kesejahteraan bagi PMI di Arab Saudi.