MK Buktikan Cawe-cawe Mendes Yandri di Pilkada Serang, Bawaslu: Itu Peringatan Buat Kami

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memandang hasil putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membuktikan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) adalah bentuk peringatan terhadap Bawaslu. Bagja, sapaan akrabnya, menilai bahwa MK secara tidak langsung baru saja meminta Bawaslu untuk menaruh fokus penuh dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

“Putusan MK itu warning sebenarnya ke Bawaslu. Bahwa anda (Bawaslu) harus melakukan pengawasan di sini (Kabupaten Serang). Itu warning dari MK,” kata Bagja kepada Tempo di ruang kerjanya di Gedung Bawaslu pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK diketahui baru saja membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri dari Yandri, sebagai Bupati Serang terpilih. Musababnya, MK menilai ada intervensi yang dilakukan oleh Yandri untuk membantu memenangkan istrinya. Oleh sebab itu, MK kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan pilkada ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu berkewajiban untuk kembali mengawal pelaksanaan PSU tersebut. Apalagi dalam pelaksanaan sebelumnya, ditemukan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu berjanji akan memberikan pengawasan ekstra terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.

“Jangan sampai kemudian terbukti lagi ada intervensi misalnya, PSU lagi pusing. Teman-teman Bawaslu Kabupaten Serang kita wanti-wanti,” ucap Bagja kembali.

Sebelumnya, selama proses pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) Serang 2024, ada sejumlah laporan terkait cawe-cawe yang dilakukan oleh Yandri yang sempat masuk dan diproses oleh Bawaslu. Laporan tersebut terkait dengan pelibatan kepala desa untuk ikut memenangkan istri Yandri menjadi Bupati Serang.

Namun, saat itu Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. “Hasil kajian kami, (laporan) tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata anggota Bawaslu Serang, Furqon, dalam agenda persidangan sengketa pilbup Serang di Gedung MK pada Jumat, 17 Februari 2025 lalu.

Seperti diketahui, MK telah membatalkan kemenangan istri Yandri dalam kontestasi Pilbup Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam dalil putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di hadapan peserta sidang.

Yandri sendiri membantah dalil-dalil MK tersebut. Ia mengklaim, fakta yang terjadi di lapangan tidak sama dengan apa yang disebutkan dalam putusan MK. “Kami punya fakta sendiri dan sudah kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi. Tapi fakta-fakta itu tidak dijadikan dalil atau dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi sama sekali," ujar Yandri dalam agenda konferensi pers di Tebet pada Rabu, 26 Februari 2025.

Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online