MK Gelar Sidang Konfirmasi Pencabutan Sengketa Pilgub Jateng Andika-Hendi

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Senin, 20 Januari 2025. Total ada 26 gugatan perkara yang akan dibahas oleh MK pada hari ini, salah satunya sengketa hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah. 

Berdasarkan laman resmi MK, sidang sengketa Pilgub Jawa Tengah diagendakan untuk dimulai pada pukul 08.00 WIB. Agendanya yakni konfirmasi penarikan permohonan dan/atau mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, diketahui bahwa pasangan calon (paslon) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) sebagai pemohon dalam gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah telah mencabut kembali gugatannya. Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, 13 Januari 2025. 

"Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata Hendi saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan pencabutan gugatan sengketa pilkada merupakan hak pemohon asalkan pencabutannya dilakukan sebelum ada putusan dari hakim panel. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

"Sesuai hukum acara, pencabutan permohonan adalah hak pemohon yang dapat dilakukan sebelum perkara diputus," kata Enny kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.

Enny mengatakan Andika-Hendi atau kuasa hukum mereka harus menyampaikan klarifikasi pencabutan gugatan tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini. Penyampaian pencabutan permohonan secara langsung ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran penarikan gugatan perkara tersebut.

"Kalau tidak diklarifikasi bisa timbul masalah karena bisa jadi prinsipal tidak bermaksud mencabut," kata Enny.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz sebelumnya mengatakan setiap upaya pencabutan permohonan akan dinilai terlebih dahulu oleh hakim MK. Oleh karena itu proses persidangan akan tetap dilanjutkan. 

"Ketetapannya pun masih nanti oleh majelis hakim di dalam persidangan pada tahapan pengucapan putusan," kata Faiz ketika dihubungi pada Kamis, 16 Januari 2025.

MK kembali melanjutkan tahapan persidangan sengketa pilkada dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tiap-tiap daerah, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sebelumnya MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online