TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan instansinya bakal menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak pada awal Januari 2025. Namun MK belum memastikan tanggal persis pelaksanaan sidang sengketa Pilkada tersebut.
"(Sidang) dimulai awal Januari," kata Enny saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.
Saat ini, MK masih membuka kesempatan pasangan calon untuk melaporkan gugatan sengketa Pilkada. Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 14.55, tercatat sudah ada 211 permohonan gugatan sengketa, baik dari pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota.
Gugatan sengketa Pilkada paling banyak terdaftar untuk pemilihan bupati, yaitu sebanyak 170 permohonan. Sementara permohonan gugatan sengketa untuk pemilihan wali kota tercatat ada 39 dan dua permohonan lainnya berasal dari pemilihan gubernur.
Dua permohonan gugatan sengketa Pilgub yang sudah masuk ke sistem pelaporan MK berasal dari Provinsi Papua Selatan. Permohonan gugatan sengketa Pilgub Papua Selatan pertama kali didaftarkan oleh pemohon bernama M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya yang diajukan oleh Ir Saparuddin. Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan atas perselisihan hasil Pilkada.
Enny mengatakan bahwa seluruh permohonan yang teregister akan dibawa ke dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Forum itu untuk menentukan hakim panel di setiap perkara yang diproses.
Dia berujar bahwa MK juga mempertimbangkan sejumlah hal untuk memastikan pembagian hakim panel di setiap perkara tidak menimbulkan konflik kepentingan. Di antaranya ialah independensi dan imparsialitas sesuai kode etik hakim mahkamah.
"Misalnya daerah, seperti saya tidak mengadili perkara yang diajukan dari wilayah Jogja," kata lulusan S3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana UGM ini.