MK Lanjutkan Sengketa Pilgub Papua ke Tahapan Pembuktian

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara sengketa Pemilihan Gubernur (pilgub) Papua ke tahapan persidangan berikutnya. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Perkara tersebut berlanjut ke sidang lanjutan pembuktian,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi satu di Gedung I MK, Rabu pagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang Widjojanto selalu kuasa hukum pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, mengatakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai telah menggunakan surat keterangan (suket) tidak sah. Sebab, suket yang digunakan oleh Yermias Bisai justru terdaftar atas nama Samuel Frits Jenggu.

Bambang menilai KPU Papua telah menggunakan suket tidak sah tersebut untuk meloloskan pencalonan Yermias Bisai. Bahkan, KPU Papua telah menerima sanksi dari DKPP atas hal itu. "KPU menggunakan suket tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu," ujarnya. 

Ketua KPU Papua Steve Dumbon membantah tidak sahnya syarat pencalonan Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua. Ia memaparkan KPU telah mengonfirmasi langsung keabsahan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP serta suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PNJAP yang terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.

Steve mengatakan Ketua PN Jayapura kemudian mengonfirmasi tidak pernah mengeluarkan kedua suket atas nama Samuel Fritsko Jenggu tersebut. Yermias Bisai, kata Steve, melakukan perbaikan dengan menggunakan suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang terdaftar atas namanya sendiri.

“Suket 539 dan 540 itu tidak pernah dikeluarkan. Kemudian (yang) dikeluarkan suket 844 dan 845. Jadi sebenarnya sudah clear,” ujar Steve.

Selain sengketa pilgub Papua, MK meloloskan enam perkara sengketa pilkada lainnya ke tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) berikutnya. Total, ada dua sengketa pilgub dan lima sengketa pemilihan bupati (pilbup) yang dilanjutkan oleh MK.

Secara rinci, perkara yang dilanjutkan oleh MK ke tahapan sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi adalah perkara dengan nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025, 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online