TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima lebih dari 200 permohonan gugatan perkara sengketa Pilkada serentak 2024. Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 13.40 tercatat ada 210 gugatan sengketa Pilkada masuk, dengan dua di antaranya permohonan dari pemilihan gubernur.
Dua permohonan gugatan Pilgub itu terjadi di Provinsi Papua Selatan. Masing-masing gugatan diajukan oleh dua pemohon yang berbeda.
Permohonan gugatan sengketa Pilgub Papua Selatan pertama kali diregistrasi oleh pemohon bernama M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya, yang diajukan oleh Ir Saparuddin.
Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan atas perselisihan hasil Pilkada. Selain gugatan terhadap Pilgub, MK telah menerima permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.
Dari total 210 gugatan sengketa yang telah masuk, mayoritas permohonan terjadi pada Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Tercatat sebanyak 169 permohonan gugatan sengketa di pemilihan tersebut. Sedangkan gugatan sengketa untuk Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang masuk ke MK sebanyak 39 permohonan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pendaftaran gugatan sengketa Pilkada berjalan lancar tanpa ada kendala. Dia menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan sengketa Pilkada ini dapat diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penyelenggara pemilu menetapkan perolehan hasil suara.
MK bakal mencatat permohonan itu ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. "Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo pada Senin, 9 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.
Dia berujar bahwa sidang pemeriksaan permohonan sengketa Pilkada akan dilakukan dengan metode sidang panel yang terdiri dari tiga hakim setiap panelnya. Suhartoyo memastikan bahwa penanganan gugatan sengketa Pilkada oleh hakim mahkamah bakal terbebas dari dugaan konflik kepentingan.