Naik Jabatan, Segini Gaji Otto Hasibuan Jadi Wakil Menteri (Foto: Otto Hasibuan (Dwi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Otto Hasibuan jadi wakil menteri Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto. Otto dilantik pada Senin (21/10) pagi bersama 108 jajaran menteri dan wakil menteri lainnya.
Terkait gaji, pendapatan yang diterima wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Namun, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti para menteri negara.
Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Demikian gaji menteri dan wamen Indonesia, yakni sebesar Rp19.648.000 per bulannya untuk gaji menteri dan sekitar Rp18.991.800 per bulan untuk wakil menteri.
Otto Hasibuan adalah pengacara asal Sumatera Utara. Dia lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada 5 Mei 1955.
Dia adalah alumni Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Setelah tamat S-1, Otto melanjutkan studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia.
Belum puas akan ilmu, Otto kembali melanjutkan S-3 dan mendapat gelar doktor di kampus pertamanya, Universitas Gadjah Mada. Karier organisasinya dimulai saat menjadi Wakil Sekretaris Ikadin cabang Jakarta pada 1986.
Empat tahun berikutnya, Otto naik jabatan sebagai Ketua Ikadin cabang Jakarta Barat. Tak sampai di situ, Otto menjabat Wakil Sekjen DPP Ikadin pada 1995 dan tak lama setelah itu menjadi Sekjen DPP Ikadin.
Kariernya semakin menanjak setelah terpilih sebagai Ketua Umum DPP Ikadin selama dua periode, yaitu 2003-2007 dan 2007-2012. Pada periode pertama sebagai ketum Ikadin, Otto juga memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama dua periode, yaitu 2005-2010 dan 2010-2015.
Otto pernah menangani sejumlah kasus besar. Salah satu yang paling populer adalah menjadi pengacara Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida. Dia juga menangani kasus suap Nazaruddin dan kasus e-KTP Setya Novanto.
(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork