Narapidana Politik akan Dapat Amnesti dari Pemerintah, kecuali yang Bersenjata

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan narapidana politik yang bersenjata tidak akan mendapat amnesti atau pengampunan hukum dari pemerintah. Pigai berkata narapidana yang memegang senjata terlalu riskan untuk dibebaskan dan bergabung dengan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan narapidana yang akan dibebaskan adalah mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan yang berbeda dari ideologi Indonesia. Begitu juga mereka yang berbeda keberpihakan, pernah melontarkan kata-kata dengan unsur makar, hingga mereka yang menggunakan atribut bertentangan dengan negara.
 
“Itu akan diberikan amnesti. Tapi bukan untuk yang bersenjata,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
 
Pertimbangan pemerintah adalah risiko jika narapidana bersenjata dibebaskan kembali ke masyarakat. Pigai berkata tidak ada yang bisa memastikan para narapidana tidak mengulangi perbuatannya jika diberi amnesti. “Bisa saja memegang senjata, setelah membunuh orang kemudian masuk penjara. Setelah kami kasih amnesti, keluar, dia lakukan lagi,” tuturnya.
 
Pigai menekankan, pengecualian bagi para narapidana bersenjata ini belum menjadi pertimbangan resmi pemerintah. Saat ini Kementerian Hukum masih menjalankan asesmen kelayakan narapidana. Kata Pigai, kementerian itu sedang mempertimbangkan kasus-kasus narapidana dan waktu mereka dibebaskan.
 
Misal, pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada seorang narapidana karena ia dinilai layak berdasarkan salah satu kasusnya. Tetapi setelah diselidiki lagi, ternyata narapidana tersebut terjerat kasus lain yang sedang berjalan. Atau misalnya seorang narapidana dipertimbangkan sebagai kandidat amnesti, tetapi dia dijadwalkan untuk bebas bersyarat dalam waktu dekat.
 
Setelah asesmen selesai, Pigai mengatakan, Kementerian Hukum akan menyampaikannya kepada DPR. “Setelah Kementerian Hukum lakukan asesmen, akan disampaikan kepada DPR melalui Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar menteri HAM itu.
 
Wacana pembebasan 44 ribu narapidana telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
 
Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang masih dalam asesmen.
 
Supratman menyebut empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.
 
”Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi,” katanya.
 
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online