Natalius Pigai Ingin Ubah Pola Pikir Narapidana Penerima Amnesti dengan Pendidikan HAM

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah ingin mengubah pola pikir para narapidana calon penerima amnesti dengan memberikan pendidikan dan buku saku HAM. Pigai berharap pendidikan HAM bisa membuat pola pikir para narapidana bergeser dari “kriminal” menjadi “humanis”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mudah-mudahan pendidikan HAM bagi mereka yang akan diberi amnesti ini penting untuk mengubah mindset criminal ke mindset humanis,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.

Ia berujar kementeriannya telah melakukan pertemuan dan mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto tentang rencana amnesti narapidana. Setelah itu, kata dia, Kementerian HAM akan menyiapkan buku saku HAM dan pendidikan HAM bagi para narapidana sebelum mereka dibebaskan.
 
“Itu pendidikan HAM. Macam dilarang mencuri, jangan berbohong, jangan menghina, jangan membunuh. Ada buku saku HAM dan kami akan mengajar. Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan,” ujarnya.
 
Anggota Komnas HAM periode 2012 – 2017 itu berharap buku saku dan pendidikan bisa membantu para narapidana kembali berbaur dengan masyarakat setelah bebas.
 
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia.  
 
Dia menuturkan, ada empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
 
Tempo memperoleh salinan dokumen digital dari buku saku yang diterbitkan Kementerian HAM untuk para narapidana penerima amnesti itu. Buku Bertajuk “Buku Saku Hak Asasi Manusia: Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti Presiden Republik Indonesia” itu terdiri dari 32 halaman termasuk sampul yang menyematkan foto Presiden Prabowo Subianto. 
 
Buku itu memiliki empat bab yang mencakup penjelasan HAM, bentuk pelanggaran HAM, hak dan kewajiban warga binaan, serta hak dan kewajiban warga negara. 
 
Alfitria Nefi P dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online