INFO NASIONAL – Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua Barat Daya. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, agenda tersebut bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur daerah.
“Saat ini Panja Komisi II DPR melihat dan mencatat masih ada beberapa permasalahan yang masih perlu dipaparkan dan menjadi diskusi antara Panja Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya terhadap perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah di DOB Papua Barat Daya,” ujarnya, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rifqinizamy memaparkan, ada beberapa catatan yang menjadi fokus bagi Panja Komisi II DPR. Pertama, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama pelaksanaan dan perkembangan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan provinsi di Provinsi Papua Barat Daya. Mulai dari era penjabat gubernur hingga dilantiknya gubernur dan wakil gubernur definitif.
Selanjutnya, terkait progres perkembangan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya seperti kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas daerah, badan daerah, sekretariat daerah serta unsur perangkat daerah lainnya.
“Selanjutnya adalah ketersediaan anggaran sarana dan prasarana infrastruktur pemerintahan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Panja Komisi II DPR juga mencatat terkait anggaran transfer pusat ke daerah ke Provinsi Papua Barat Daya pada 2025 terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), alokasi dana desa dan dana bagi hasil serta transfer pusat terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Tanah Papua untuk Papua Barat Daya.
Penuntasan penyerahan aset serta dokumen dari Provinsi Induk Provinsi baru dan penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional juga menjadi catatan Panja Komisi II DPR.
“Selanjutnya adalah pengisian dan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari OAP memenuhi paling banyak 80 persen sebagaimana ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Terakhir, Panja Komisi II DPR mencatat realisasi dana hibah pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya dan dana hibah NPHD kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah 2024. (*)