Para Artis Antusias Ikuti Penerangan Hukum Pencegahan TPPU di Kejaksaan Agung RI

6 days ago 7

Intimate lunch bertema Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Para Artis Antusias Ikuti Penerangan Hukum Pencegahan TPPU di Kejaksaan Agung RI (Foto: InsertLive/Khansa)

Jakarta, Insertlive -

Sejumlah artis dan pengusaha Tanah Air mengikuti acara intimate lunch bertema Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Jeremy Thomas, Ashanty, Dinar Candy, Barbie Kumalasari, hingga Karin Novilda, hadir untuk mendengarkan pemaparan Kejagung RI seputar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Acara ini digelar untuk mengedukasi para artis dan pengusaha tentang praktik pencucian uang atau money laundering yang kini banyak menyeret nama artis.


Money laundering merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana.

Kegiatan dibuka dengan laporan panitia tentang acara oleh Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum. Ia menjelaskan masalah yang melatar belakangi penyelenggaraan acara ini.

"Money laundering adalah masalah global yang juga menjadi perhatian di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya industri hiburan, dan semakin banyaknya artis yang terjun di dunia bisnis, maka risiko keterlibatan artis dalam aktivitas pencucian uang, langsung maupun tidak langsung meningkat," buka Harli Siregar.

"Acara ini ditujukan khususnya untuk para artis dan pengusaha mengingat mereka memiliki pengaruh besar di masyarakat serta menjalankan bisnis yang menjadi target pencucian uang," lanjutnya.

Kemudian Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani memberikan sambutan dengan pemaparan tujuan dari penyelenggaraan acara hari ini.


"Secara hukum, ada tiga tahapan (pencucian uang), yaitu placement, layering, dan integration. Kami ingin mengingatkan rekan-rekan untuk selalu aware terhadap hal-hal seperti itu," kata Reda Manthovani.

"Ini bentuk kepedulian kami agar bapak ibu terhindar dari hal ini, karena nggak enaklah berhubungan sama hukum," tambahnya.

Intimate lunch bertema Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).Intimate lunch bertema Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/11)./ Foto: InsertLive/Khansa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana menjadi narasumber untuk sesi gelar wicara. Asep Nana Mulyana memberikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di kalangan artis dan pengusaha.

Ia juga memberikan contoh kasus yang pernah terjadi agar para peserta lebih memahami tindakan apa saja yang termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Asep Nana Mulyana juga menekankan sikap apa saja yang harus dilakukan artis-artis Tanah Air agar tidak terlibat money laundering.

"Bahwa yang disebut TPPU adalah pidana yang kita semua wajib menduga-duga, mengira-ngira," tutur Dr. Asep Nana Mulyana.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa para artis tidak hanya berisiko sebagai pelaku pencucian uang aktif, tetapi juga pelaku pasif. Maka, Asep mengimbau agar para artis memeriksa kontrak mereka sebelum bekerja.

Para artis juga dijelaskan soal transaksi uang mencurigakan, yaitu transaksi yang ketika di luar profil seseorang atau di luar karakteristik transaksi umum.

"Ada yang namanya transaksi uang mencurigakan. Inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melihat lebih jauh apakah transaksi bapak ibu mencurigakan apa tidak," katanya.

"Transaksi yang akan kami deteksi atau yang kami coba dalami ketika transaksi tidak sesuai profil bapak ibu. Misalnya, pegawai negeri golongan 3 atau 2, gajinya sekian, tiba-tiba transaksi uang ratusan juta, itu kan nggak sesuai profilnya, aneh kan. Maka kami akan mendeteksi," jelasnya.

Para artis tampak antusias mendengarkan pemaparan dari Asep Nana Mulyana. Mereka bahkan mengajukan pertanyaan pada sesi tanya-jawab. Salah satunya, Ashanty yang menanyakan cara untuk menolak pemberian yang mencurigakan.

"Misal kita ada (job) menyanyi, kontraknya itu sudah jelas, tapi kalau setelah menyanyi, mereka puas, mereka kadang suka memberikan hadiah, bisa berupa uang, atau apa pun bentuknya. Kan kalau saya 'pak ini dari pencucian uang nggak? Kan nggak sopan. Bagaimana cara yang sopan? Sama hadiah ulang tahun, apakah kita juga harus tanya sumbernya dari mana?," tanya Ashanty.

Asep Nana Mulyana kemudian menjawab bahwa Ashanty patut curiga dengan transaksi yang berada di luar kontrak. Ashanty juga dianjurkan untuk mencari tahu latar belakang pemberi hadiah.

"Minimal kita tahu dulu latar belakang (pemberi). Kira-kira kalau menurut Mbak Ashanty mencurigakan, bisa ditolak baik-baik, 'maaf pak mungkin lain kali saja'," paparnya.

Selain itu, Jeremy Thomas, Dinar Candy, dan Barbie Kumalasari juga menyampaikan pertanyaan mereka langsung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana.

Pada intinya, acara ini membawa para artis dan pengusaha Tanah Air lebih menyadari dan memahami praktik pencucian uang. Mereka juga diharapkan lebih waspada terhadap transaksi-transaksi mencurigakan.

(KHS/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online