PDIP Bantah Pertemuan Megawati-Prabowo akan Bahas Kasus Hasto

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menanggapi isu pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto akan membahas kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Guntur mengatakan, pertemuan itu tidak akan membahas kesepakatan politik dan kasus Hasto. Pertemuan tersebut, kata Guntur, jadi momentum konsolidasi nasional mengingat kedua tokoh bangsa tersebut memiliki rekam jejak pesahabatan lama dan diikat aspek historis dan ideologis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga kedua pemimpin tersebut saling menghormati dan menghargai dalam posisi politik masing-masing," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 Januari 2025.

Meski begitu, Guntur mengatakan, Megawati memberikan perhatian penuh pada kasus Hasto Kristiyanto. Kasus Hasto secara berulang kali bahkan disinggung oleh Megawati dalam beberapa pidato di depan publik.

Pada 10 Januari 2025 saat Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan ke-52 misalnya, Megawati menilai KPK seperti tidak punya kerjaan lain kecuali mengubrek-ubrek Hasto Kristiyanto. 

Menurut Guntur, Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDI Perjuangan tidak akan lepas tangan, apalagi cuci tangan terhadap kasus Hasto Kristiyanto. Megawati, kata Guntur, juga membandingkan kasus Hasto dengan kasusnya saat diperiksa tiga kali oleh kepolisian pada era Orde Baru.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang bertujuan untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Adapun KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online