TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), Tri Wiyono Susilo, memastikan gugatan sengketa Pilgub Jawa Timur yang diajukan ke MK akan tetap dilanjutkan. Kepastian ini ia ungkapkan tak lama selepas sidang lanjutan perkara tersebut.
"Permohonan untuk (gugatan pilgub) Jawa Timur lanjut," kata Tri kepada Tempo pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal serupa juga ditegaskan kembali oleh juri bicara PDIP, Guntur Romli. Pria yang akrab disapa Gun Romli tersebut memastikan bahwa gugatan terkait sengketa pilgub Jawa Timur akan terus berjalan, sama seperti gugatan di Pilgub Sumatera Utara.
"(Gugatan) Jatim dan Sumut tetap lanjut," ucap Romli saat ditemui di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung pada malam Jumat, 17 Januari 2025.
Sidang lanjutan dari permohonan gugatan Risma-Gus Hans beragendakan pembacaan bantahan dari pihak termohon yaitu KPU Provinsi Jawa Timur. Serta keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, membantah tudingan dari kubu Risma-Gus Hans pada persidangan sebelumnya. Risma-Gus Hans sebelumnya mengatakan ada praktik politisasi bansos dan manipulasi perolehan suara dalam kontestasi Pilgub Jatim.
"Jika menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang dapat menggunakan bansos untuk pengaruhi pemilihan suara adalah Mensos periode lalu," ucapnya.
Kepastian dari kelanjutan gugatan sengketa pilkada di pilgub Jawa Timur ini menyusul kepastian serupa pada sengketa pilgub Sumatera Utara. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, yang dikuatkan oleh konfirmasi kuasa hukum paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Bambang Widjojanto.
"(Gugatan) tetap lanjut,” ucap Rapidin ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa, 14 Januari 2025.
Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.