TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Guntur Romli mengungkapkan alasan dibalik pencabutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Jawa Tengah oleh pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Ia menyebutkan, gugatan tersebut dicabut setelah banyak saksi dari pihak Andika-Hendi yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Itu kayaknya (gugatan) itu (dicabut) karena banyak saksi yang mundur," kata Romli kepada Tempo ketika ditemui di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung pada malam Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria yang akrab disapa Gun Romli tersebut mengatakan, informasi tersebut ia dapatkan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. Namun, ia juga menyebutkan bahwa informasi tersebut masih harus ia pastikan kembali kebenarannya. "Saya harus cek lagi ke bang Ronny," ujarnya.
Di sisi lain, Romli menegaskan gugatan yang diajukan oleh paslon usungan PDIP lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap dilanjutkan. Terutama, gugatan sengketa pemilihan gubernur di Jawa Timur serta Sumatera Utara. "(Gugatan) Jatim dan Sumut tetap lanjut," ucap Romli.
Sebelumnya, Romli juga sempat menyatakan bahwa pencabutan gugatan oleh Andika-Hendi tidak berhubungan sama sekali dengan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, dia berujar bahwa runtutan waktu antara kedua peristiwa itu jauh berbeda.
"Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto)," kata Guntur saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Seperti diketahui sebelumnya paslon Andika-Hendi telah mencabut gugatan sengketa pemilihan gubernur pada Senin, 13 Januari 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, selaku calon wakil gubernur. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu malam, 11 Desember 2024 sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, sebelumnya mendalilkan adanya keterlibatan Presiden ke-7 Jokowi dalam pilgub Jawa Tengah sebagai dasar gugatan mereka. Roy mengatakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Tengah telah dikondisikan sedemikian rupa mulai dari pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara.
“Sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam pilkada tahun 2024,” ucap Roy.
Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.