TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, merekomendasikan agar RUU Politik yang diwacanakan DPR turut mengatur syarat anggota partai bisa maju sebagai calon legislatif maupun calon presiden dan wakilnya. Para caleg misalnya, Titi berpendapat harus menjadi kader partai minimal tiga tahun untuk tingkat DPR RI dan dua tahun untuk DPRD.
“Syarat caleg DPR adalah kader partai minimal tiga tahun sebelum pendaftaran calon dan caleg DPRD adalah kader partai minimal dua tahun sebelum pendaftaran calon,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Titi Anggarini dalam akun pribadi Instagram @tanggarini menyebutkan, "Gembira rasanya RUU Pemilu mulai menggeliat dibahas oleh parlemen karena memang RUU ini sangat krusial dan diharapkan bisa tuntas paling lambat pertengahan 2026 agar ada cukup waktu u/ simulasi, sosialisasi, dan persiapan pemilu yg akan datang. Selain supaya seleksi KPU/Bawaslu mendatang bisa langsung gunakan pengaturan dalam UU Pemilu yang baru dengan skema aturan seleksi yang lebih baik dan kredibel. Plis deh jangan lagi politisasi dan kooptasi penyelenggara pemilu. Kita sudah rasakan kayak apa dampaknya pada pemilu dan pilkada 2024."
Adapun DPR saat ini sedang membahas revisi sejumlah undang-undang atau UU terkait pemilu dan partai politik. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membeberkan, hingga saat ini paling tidak ada lima regulasi terkait perpolitikan yang akan dikodifikasi menjadi satu UU. Salah satu yang dibahas adalah soal pembentukan omnibus law UU Politik.
Usulan agar anggota partai yang bisa maju di Pileg adalah yang telah menjadi kader minimal 2 sampai 3 tahun sebenarnya telah disampaikan Titi sejak lama. Dalam sidang judicial review sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Mei 2023 lalu, ide ini telah diutarakan ahli dan praktisi kepemiluan tersebut.
Kala itu Titi mengusulkan caleg minimal 3 tahun menjadi anggota parpol untuk menghindari kutu loncat atau petualang politik. Usulan itu juga untuk menjawab kemungkinan terwujudnya wacana sistem proporsional terbuka yang ramai sebelum Pemilu 2024. Sistem proporsional terbuka dinilai membuat banyak petualang politik yang mengakibatkan tujuan pembentukan parpol tidak tercapai.
“Untuk mencegah kehadiran petualang politik oportunis atau caleg kutu loncat, apa pun pilihan sistemnya mesti disertai syarat caleg harus berstatus kader partai selama kurun waktu tertentu. Misalnya, minimal tiga tahun sebelum pendaftaran caleg dilakukan,” kata Titi dalam sidang pada Senin, 15 Mei 2023.
Titi saat masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem juga pernah menyampaikan usulan ini jauh-jauh hari, yakni pada 2020 lalu. Rekomendasi tersebut saat itu diberikan untuk menghindari pencalonan di detik-detik akhir pendaftaran. Pihaknya mendorong agar para kandidat harus menjadi kader partai selama minimal tiga tahun sebelum maju di Pemilu.
“Agar para calon kepada daerah maupun calon legislatif harus sudah bergabung dan menjadi kader partai politik selama minimal tiga tahun sebelum pencalonan,” katanya saat diskusi virtual Perludem, Selasa, 4 Agustus 2020.