TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini mengeluarkan surat edaran nomor 2728/C/HK.04.01/2025. Surat tersebut menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB paling lambat minggu pertama di bulan Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Gogot Suharwoto itu menyebutkan, pada tahap pelaksanaan penerimaan murid baru, pemerintah daerah wajib menginformasikan jumlah daya tampung yang tersedia di setiap satuan pendidikan yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru," tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 itu.
Terkait waktu pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, asalkan masih berada dalam periode pelaksanaan. Sementara itu, Gogot menegaskan bahwa pengumuman penetapan murid baru harus dilakukan pada Juni atau Juli 2025.
"Juni hingga Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru," ujar dia.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengklaim kebijakan sistem penerimaan murid baru (SPMB) berjalan lancar. Mu’ti menyatakan telah memantau implementasi SPMB ke daerah-daerah.
“Selama ini saya sudah memantau beberapa satuan ke daerah, memantau tidak ada kendala,” kata dia kepada wartawan di acara taklimat media bersama Kemendikdasmen di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut dia, satuan pendidikan telah dapat memahami aturan baru SPMB dengan mudah. Saat ini gubernur, bupati, dan wali kota berbagai daerah telah melakukan sosialisasi SPMB lewat dinas pendidikan masing-masing. Para kepala daerah juga bermitra dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tiap provinsi.
BPMP merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen, dengan tugas menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di tingkat provinsi. “Informasi yang saya terima dari laporan lapangan, mereka menganggap sistem baru ini, SPMB ini lebih memiliki fleksibilitas,” kata Mu’ti.
Selain itu, menurut laporan yang ia terima, SPMB memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan masing-masing agar terwujud implementasi dengan sebaik-baiknya.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam tulisan ini