Penjelasan Bawaslu soal Dugaan Keterlibatan Mendes Yandri untuk Menangkan Istrinya di Pilkada Serang

13 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pilkada dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada Jumat, 17 Januari 2025. Salah satu perkara yang disidangkan ialah sengketa pilkada Kabupaten Serang 2024.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Pemohon mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya yang juga calon bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Bawaslu Serang, Furqon, membenarkan ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mendes Yandri untuk memenangkan istrinya. Selain itu, ada juga pelaporan yang masuk ke pengawasan pemilihan perihal keterlibatan kepala desa untuk kepentingan paslon nomor urut 2.

"Hasil kajian kami, (laporan) tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," kata Furqon di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Ia berujar lembaganya telah mengawasi kegiatan kunjungan Mendes Yandri di Kecamatan Tanara dan Kecamatan Mancak. Hasil kajian Bawaslu, kata dia, tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Bawaslu Serang belum pernah menerima informasi awal, temuan, atau laporan dugaan pelanggaran terkait aktivitas dimaksud," ucapnya.

Furqon juga menyoroti dalil pemohon yang menyatakan Mendes Yandri telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai kop surat kementerian untuk acara pribadi. Undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu mengundang sejumlah perangkat desa setempat untuk hadir dalam haul Hari Santri dan Tasyakuran pada 22 Oktober 2024.

Bawaslu Serang sudah mencegah dugaan pelanggaran wewenang pejabat negara tersebut. Furqon menyebut pihaknya telah mengirimkan surat imbauan serta mengawasi kegiatan Mendes Yandri itu.

Namun, kata dia, Bawaslu Serang menyimpulkan kegiatan Mendes Yandri yang mengundang aparat desa itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. "Hasil kajian, tidak ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025.

Pemohon menyoroti keterlibatan Yandri Susanto, yang aktif mengkonsolidasikan aparat desa dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan istrinya di pilkada Serang.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online