Peran Dua Mantan Prajurit TNI yang Jadi Pemasok Senjata Api ke TPNPB-OPM

12 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Kepolisian Daerah Papua membongkar jaringan pemasok senjata api ilegal untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Terungkap, dua mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam penjualan senjata api ke OPM.

Pilihan editor: 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua mantan prajurit tersebut ialah bekas anggota Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari, yaitu Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono. Keduanya diberhentikan dari TNI karena diduga terlibat dalam penyelundupan senjata ke TPNPB-OPM pada tahun 2022.

Polda Papua dan Polda Jawa Timur juga mengungkap jaringan pembuat senjata api di Bojonegoro, Jawa Timur. Jaringan itu terdiri dari Teguh Priyono, M. Kamaluddin, Pujiono, M. Herianto, dan Adi Pamungkas. Kecuali Herianto, nama-nama tersebut beserta Yuni dan Eko ditetapkan sebagai tersangka penjualan senjata api kepada TPNPB-OPM.

“Tersangka baru ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan Yuni Enumbi," kata Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo dari tim hubungan masyarakat Satgas Damai Cartenz Selasa, 11 Maret 2025.

Peran Yuni Enumbi

Yuni Enumbi memiliki peran penting dalam jaringan ini. Dia berperan sebagai penyandang dana dan penyuplai senjata ke TPNPB OPM pimpinan Lerimayu Telenggen di Distrik Puncak Jaya, Papua. 

Menurut Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin, berdasarkan pengakuan Yuni, senjata dan amunisi itu dibeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 1,3 miliar. Kemudian, kata dia, barang ilegal ini dikirim ke Surabaya untuk dikemas dan kemudian dikapalkan ke Jayapura menggunakan jasa pengiriman kapal laut. 

“Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujar Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Adapun senjata yang dibawa Enumbi adalah hasil rakitan yang dilakukan oleh lima orang di Bojonegoro. Polisi menyebut, kelimanya berperan sebagai perakit, pemasok peralatan dan bahan, pembuat popor senjata hingga penyimpan amunisi sebelum diselundupkan.

Yuni, yang berpangkat prajurit dua sebelum dipecat, ditangkap di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, pada Kamis, 6 Maret 2025. Barang bukti yang disita dari Yuni termasuk enam pucuk senjata api, terdiri dari dua senjata laras panjang dan empat senjata pendek, serta 800 butir amunisi berbagai kaliber. 

Peran Eko Sugiyono

Eko Sugiyono, yang juga dipecat dari TNI pada 2022 karena kasus penyelundupan senjata, berperan sebagai penghubung antara Yuni Enumbi dan para perakit senjata di Bojonegoro. Dia merupakan rekan Yuni Enumbi semasa berdinas di Komando Daerah Militer Kausari. 

Kepala Satgas Damai Cartenz Komisaris Besar Faisal Ramadhani mengatakan rantai distribusi senjata ini berhasil terbongkar berkat koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. “Eko Sugiyono sendiri ditangkap di Manokwari,” ujar Faisal.

Dari tangan Eko Sugiyono, polisi menyita dua pucuk senjata api laras pendek, 1.139 butir amunisi, tujuh magazine, satu boks penyimpan amunisi, dan 28 peluru hampa.

Dengan demikian, total semua tersangka dalam jaringan penyelundupan senjata api ilegal ini berjumlah tujuh orang. “Lima tersangka ditahan di Mapolda Jawa Timur, dan dua tersangka yaitu Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono ditahan di Mapolda Papua, Jayapura,” kata Faisal melalui pesan tertulis.

Polisi menjerat ketujuhnya dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat juncto Pasal 500 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

M. Raihan Muzzaki, Novali Panji Nugroho, Nandito Putra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online