TEMPO.CO, Jakarta – Ketua tim hukum Ridwan Kamil - Suswono (RIDO), Arif Wibowo, tidak mau banyak berkomentar banyak mengenai persiapan kubunya dalam mengajukan gugatan hasil pemilihan gubernur Jakarta ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari hingga Rabu, 11 Januari 2024, sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan.
“Nanti kami sampaikan isi materi gugatan ketika ke MK,” kata Arief ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada Selasa, 10 Desember 2024. Ia juga mengatakan bahwa akan memberi tahu kapan kubu Ridwan Kamil mengajukan gugatan ke MK.
Ketika dihubungi secara terpisah pada Senin, 9 Desember 2024, anggota tim hukum RIDO lainnya, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa yang akan disengketakan oleh kubunya adalah berkaitan dengan dugaan kecurangan, khususnya dugaan pelanggaran etik penyelenggara dan pengawas pemilu. “Kami minta pemungutan suara ulang ya,” katanya.
Ramdan kembali mempersoalkan bahwa banyak surat C6 kepada para pemilih tidak terdistribusi dengan baik. Ramdan menyebutkan ada 800 ribu orang yang tidak mendapat formulir C6. Dia mengklaim mayoritas yang tidak menerima form C6 itu adalah para pemilih pasangan calon Ridwan-Suswono.
“Kalau KPU Jakarta bilang sudah 90 persen lebih surat C6 itu terdistribusi, tunjukkan kepada kami klaim 90 persen itu. Mana buktinya jika sudah didistribusikan? Mana bukti foto dan videonya?” ujar Ramdan ketika dihubungi Tempo kemarin.
Ramdan juga menyinggung ada sekitar tiga juta pemilih yang masuk golongan putih. Golongan putih atau golput adalah istilah populer dalam pemilihan umum yang ditujukan kepada orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menepis tudingan bahwa pihaknya tidak mendistribusikan formulir C6 secara merata. Wahyu menegaskan, pendistribusian formulir C6 mencapai 90 persen. Hanya 10 persen formulir C6 yang tidak terdistribusikan.
Dia menjelaskan, formulir C6 yang tidak terdistribusi karena pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap atau DPT dinyatakan sudah meninggal, pindah alamat, atau tidak ada di alamat terdaftar. Dengan begitu, formulir tersebut kemudian dikembalikan dan dicatat KPU. Menurut Wahyu, KPU sudah mengumumkan jumlah formulir C6 yang tidak terdistribusi itu tak sampai 10 persen.
“Kami, kan, harus mempertanggungjawabkan formulir itu,” kata Wahyu kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.