MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KKP dan pihak terkait menyelidiki dan mengusut pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.
Trenggono menyampaikan hal itu setelah memenuhi panggilan Presiden untuk melaporkan polemik pagar laut yang menjadi sorotan publik.
“Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena tidak adanya izin, KKP dan pihak terkait, seperti TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyegel dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.
“Pada saat kami lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya, secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya, dan seterusnya," ujar Trenggono.
Dia menyinggung pihak persatuan nelayan Pantura yang dikabarkan menyambangi Kantor KKP pada Selasa, 14 Januari lalu, sehingga proses penyelidikan diharapkan lebih mudah. Dia juga menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang termasuk ilegal.
Di sisi lain, pembongkaran pagar laut di Tangerang akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI AL, Baharkam Polri, dan Bakamla. Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum.
Trenggono: Pemerintah akan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Trenggono mengatakan pemerintah akan membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Keputusan pembongkaran ini setelah Sakti bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
“Setelah kami dipanggil Presiden, kami akan koordinasi lagi dan kami sudah putuskan nanti hari Rabu kami akan berkumpul untuk pembongkaran,” ujarnya.
Dia mengatakan identifikasi pemilik pagar laut akan ditelusuri dengan melihat sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
Adapun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal ya,” kata Trenggono.
Dia menuturkan pemerintah akan mengusahakan pekan ini pembongkaran sudah selesai. “Minggu ini harus selesai, harus,” kata dia.
KKP Akui Kurang Lakukan Pengawasan
Dalam kesempatan itu, Trenggono mengakui kurang melakukan pengawasan sehingga pagar laut bisa berdiri di perairan Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan KKP sudah mengetahui adanya aktivitas pemagaran laut tersebut pada 2024. Mulanya, KKP menduga aktivitas tersebut merupakan pembuatan penangkaran kerang oleh nelayan.
“Namun kami cek ternyata bukan penangkaran kerang ya. Kemudian ada pagar terstruktur,” tuturnya.
Dia mengatakan proses pemagaran laut tersebut bertujuan menaikkan tanah sehingga menjadi daratan. Pemagaran tersebut dinilai sebagai reklamasi alami.
“Ketika dia (pagar laut) terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi. Jadi, kalau untuk menahan abrasi, lama-lama jadi dangkal. Kalau sudah jadi dangkal, kemudian jadi daratan,” kata dia.
Ketika dia bertemu Presiden, ada saran supaya laut yang akan menjadi daratan itu bisa diambil negara. Namun dia mengatakan publik meminta pagar laut dibongkar.
KKP telah menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP mulanya memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu.
KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Namun, di tengah proses identifikasi itu, pada Sabtu, 18 Januari lalu, TNI AL mengerahkan 300 personel dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut.
Pilihan editor: Sederet Pernyataan Menteri Satryo Soemantri Soal Demo Pegawai dan Tudingan Pemecatan