PKB Sebut Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional karena Gagas Libur Imlek

14 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur layak mendapat gelar pahlawan nasional karena memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur.

Kala itu, kata dia, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden pada era Presiden Ke-2 RI Soeharto tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, yang salah satunya melarang perayaan Imlek. 

Kemudian hal itu dilanjutkan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional. “Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia,” kata Neng Eem di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025 seperti dikutip dari Antara.

Neng Eem mengatakan perjuangan Gus Dur mengenai Imlek sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yakni setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.

Keppres yang mencabut larangan perayaan Imlek itu, menurut dia, telah berhasil menunjukkan bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran. Selain membolehkan perayaan Imlek dan tarian barongsai, dia mengatakan Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid juga menegaskan istilah pribumi dan nonpribumi sudah tak relevan lagi.

Pada era Gus Dur, agama Konghucu yang banyak dipeluk oleh warga etnis Tionghoa juga diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Dengan jasa-jasa Presiden Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI saat ini sedang mempersiapkan semua syarat agar Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Anggota Komisi IX DPR itu juga menuturkan Gus Dur sempat diberi gelar sebagai Bapak Tionghoa pada 2004. Gelar itu diberikan karena Gus Dur mencabut inpres yang melarang perayaan Imlek.

"Momentum perayaan Imlek hari ini sekaligus mengingatkan kita bahwa Gus Dur sangat layak jadi pahlawan nasional. Apalagi MPR RI pada tanggal 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata Neng Eem.

PKB dan Tokoh Lintas Agama Usulkan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana menyatakan keseriusannya mengupayakan pemberian gelar pahlawan untuk Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid. Dia mengatakan administrasi agar Gus Dur bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional masih diproses.

Politikus PKB itu mengatakan, selain diperjuangkan oleh partainya, sejumlah tokoh dari lintas agama dan organisasi antariman juga mendorong agar Gus Dur segera ditetapkan sebagai pahlawan. “PKB tentunya akan terus memperjuangkan agar Gus Dur bisa dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, meskipun di dalam hati kami Gus Dur merupakan pahlawan,” ujar Rusdi dalam acara silaturahmi kebangsaan di gedung MPR, Jumat malam, 13 Desember 2024.

Dalam acara dialog yang dihadiri oleh berbagai tokoh dari lintas agama itu, Rusdi menyinggung kiprah Gus Dur dalam memperjuangkan kelompok minoritas di masa kepemimpinannya. Menurut dia, cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) tersebut tentu tidak ingin diganjar gelar pahlawan karena kiprahnya dalam memperjuangkan pluralisme di Indonesia.

“Tetapi dorongan untuk ke situ tidak bisa dihindari. Apa yang dilakukan Gus Dur akan semakin terkenang dan menginspirasi jika beliau ditetapkan sebagai pahlawan dan akan dikenal lebih luas, khususnya oleh kalangan muda,” katanya.

Setelah memberikan testimoni terhadap Gus Dur, para pembicara yang hadir dalam dialog tersebut menandatangani surat rekomendasi gelar kepahlawanan. Saat ditanya ihwal proses pengajuan gelar pahlawan untuk Gus Dur, Rusdi mengatakan masih akan diproses.

Dia menargetkan gelar pahlawan nasional Gus Dur bisa ditetapkan bertepatan dengan peringatan kemerdekaan pada Agustus 2025. “Semoga di hari kemerdekaan tahun depan sudah selesai,” ujarnya.

Nandito Putra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Meski Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Ikut Dilantik pada 6 Februari

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online