PN Sunter Ungkap Perkembangan Kasus Pencurian yang Rugikan Inul Daratista/Foto: ist
Jakarta, Insertlive -
Inul Daratista mengalami kemalangan dimana ia menjadi korban pencurian oleh mantan karyawannya sendiri. Diketahui, mantan karyawan Inul yang bekerja sebagai office boy (OB) di gerai karaoke miliknya di kawasan Sunter, Jakarta Utara membawa kabur mobil, laptop, dan aset perusahaan milik sang pedangdut.
Atas kejadian itu, Inul langsung melaporkannya ke polisi pada 29 Juni 2024. Kasus ini pun telah sampai ke meja hijau.
Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa istri Adam Suseno itu.
"Kejadian 19 Juni, korbannya adalah yang ada di PT Vista Mitra Indonesia yang notabene menurut informasi adalah perusahaan Inul Daratista," ucap Maryono, Humas PN Jakarta Utara, dilansir dari Detikcom, Kamis (21/11).
Maryono puj menjelaskan secara rinci kasus pencurian yang dilakukan oleh terdakwa bernama Leon Tada, mantan karyawan Inul Daratista. Leon dikenakan pasal pencurian lantaran terbukti membawa kabur mobil Avanza dan menggadaikannya senilai Rp 50 juta.
"Kemudian dia melakukan tindakan dalam hal itu, pencurian pasal 362 KUHP barang bukti yang dicuri itu adalah berupa mobil Avanza, itu digadaikan setelah saya baca dari dakwaan dibawa orang yang bernama Haryanto, (seharga) Rp50 juta. Jadi itu modusnya," ungkapnya.
Akibat kasus ini, perusahaan Inul Daratista mengalami kerugian sebesar Rp 136 juta. Sebelumnya, selain mobil dsb laptop, Inul menyebut ada tiga BPKB dan sejumlah uang yang turut dicuri. Namun, Inul tak memasukkannya ke dalam laporannya.
"Di dalam berkas sepertinya hanya ada satu. Dan itu barang bukti tidak ditemukan, masih dalam pencarian barang bukti. Jadi kita juga belum tahu karena saya tidak tahu faktanya," ujar Maryono.
Maryono menyebut Leon Tada bisa terancam dipenjara akibat perbuatannya itu. Namun, Majelis Hakim masih mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhi kepada eks karyawan Inil Daratista tersebut.
"Itu otoritas Hakim yang memeriksa ya, kita belum tahu. Ancaman pidananya bisa 7 tahun. Kita belum tahu karena barang bukti yang diambil juga belum ditemukan, apakah nanti jadi pertimbangan dari Majelis Hakim kita juga belum tahu karena untuk putusan jadi otoritas dari majelis hakim sendiri," tuturnya.
Sidang kasus pencurian yang menimpa Inul Daratista akan kembali digelar pada 26 November 2024 mendatang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi sudah diperiksa, sudah bergulir, setelah kami tanyakan fakta persidangan memang ada di situ adalah usahanya berupa karaoke jadi sudah disidangkan nanti 26 hari Selasa tuntutan akan dibacakan oleh Majelis Hakim," pungkas Maryono.
(kpr/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork