TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan semua fraksi di parlemen sudah setuju dengan revisi Tata Tertib DPR. Revisi itu memberi wewenang bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang melewati uji kelayakan atau fit and proper test di parlemen.
“Semua fraksi setuju, termasuk PDIP. Kan, yang bacain kemarin itu Wakil Ketua Baleg (Badan Legislasi). Pandangan fraksi semua setuju,” kata Andreas kepada Tempo saat ditemui di kantornya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, kata dia, semua fraksi setuju tanpa ada catatan. “Setahu saya enggak,” ujarnya ketika ditanya apakah ada catatan tentang revisi tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII itu mengatakan implementasi wewenang baru DPR ini memang menjadi pertanyaan publik sekarang. Ia mengaku tidak lagi mengikuti dinamika revisi tersebut di internal DPR, karena semuanya sudah setuju. “Nanti publik yang menilai itu,” ucapnya.
DPR mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025.
Revisi yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan dari Fraksi PDIP membacakan pasal tambahan tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna di DPR termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Revisi tata tertib itu menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga penelitian Setara Institute, misalnya, menilai revisi tersebut bersifat cacat formil dan materiil.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan langkah DPR kali ini merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip saling kontrol atau checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia khawatir akan dampak yang mungkin muncul dari revisi tata tertib ini, yakni DPR pada akhirnya bisa mencopot pejabat negara lewat evaluasi.
Pasal terbaru dalam Tata Tertib DPR memang tidak menyebutkan wewenang mencopot jabatan, namun menyatakan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat. “Tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.