Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

16 hours ago 11

PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui kebijakan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2026 ini, ekspor sejumlah komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara atau BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai perlu ada pengaturan tata kelola ekspor sejumlah komoditas SDA guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, hingga pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pasal 2 ayat (2) menyatakan penetapan komoditas SDA strategis yang akan diatur tata kelola ekspornya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, tiga komoditas yang masuk dalam kategori SDA strategis di antaranya batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

“Untuk tahap selanjutnya, pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (4) PP 24/2026.

Adapun rapat koordinasi dimaksud dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian untuk komoditas non-pangan atau menteri koordinator bidang pangan untuk komoditas pangan.

Dalam beleid ini, salah satu ketentuan yang mencolok adalah penetapan perusahaan pelat merah yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang bisa melakukan ekspor komoditas SDA strategis. “Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” demikian tertulis pada Pasal 3 ayat (1).

Selain itu, PP ini mengatur bahwa dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis tersebut, harga jual komoditas ditentukan oleh BUMN ekspor.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan penerbitan aturan soal tata kelola ekspor sumber daya alam ini dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, kawasan Senayan Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Prabowo saat itu.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online