Pramono Anung Teken Aturan Pembebasan PBB-P2 untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

3 days ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung meneken aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar serta apartemen di bawah Rp 650 juta. Beleid ini ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang dia tandatangani pada 25 Maret 2025.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kami gratiskan,” ucap Pramono saat ditemui di Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu, 26 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono meyakini kebijakan ini akan tepat sasaran, yakni pada warga yang kurang mampu. Sebab menurut dia sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp 650 juta.

Dia menegaskan aturan ini tidak berlaku bagi warga yang memiliki bangunan lebih dari satu. Pramono menyebut untuk hunian pertama akan dikenai pajak sebesar 50 persen, sementara untuk hunian ketiga dan seterusnya tidak akan bebas pajak. “(Rumah) tiga seterusnya bayar, dia sudah mampu lah,” kata dia.

Pembebasan PBB-P2 bagi bangunan yang memiliki nilai jual tertentu sebelumnya pernah dilakukan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok membebaskan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Ketika Anies Baswedan menjadi gubernur (2018-2023), NJOP yang bebas pajak dinaikkan menjadi Rp 2 miliar.

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono lalu mengubah penggratisan ini hanya untuk objek pajak pertama. Artinya, jika seseorang mempunyai rumah atau tanah bernilai NJOP kurang dari Rp 2 miliar lebih dari satu, maka yang gratis hanya satu.

Keputusan itu dilakukan karena jika mempunyai lebih dari satu rumah atau lahan, berarti pemiliknya adalah orang mampu. Menurut Heru Budi Hartono, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah. 

"Karena (NJOP) Rp 2 miliar ke bawa gratis, pensiunan gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024 dilansir dari Antara.

Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki satu rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.

"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online