PSPK MInta Penerapan Ujian Nasional Tidak Bersifat Wajib bagi Siswa

2 days ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia mengatakan harus ada perubahan mendasar bila ujian nasional (UN) kembali diterapkan. Felicia mengatakan perubahan tersebut harus dilakukkan terhadap indikator UN yang sebelumnya pernah berlaku.

Felicia mengatakan terdapat lima karakter UN yang sebelumnya berlaku. Pertama hanya menguji beberpa mata pelajaran. Kedua, dilaksanakan pada akhir jenjang satuan pendidikan. Ketiga, digunakan sebagai pertimbangan masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Keempat, berstandar nasional, dan terakhir wajib diikuti semua murid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selama lima karakteristik itu tetap dipakai, kami menilai pemberlakuan UN hanya akan mengulang kemunduran sebelumnya,” kata Felicia saat dihubungi pada Rabu, 1 Januari 2025.

Menurut dia, UN dengan lima karakter di atas tidak bisa dipaksakan berlaku kembali. Sebab, ujar dia, standarisasi secara nasional akan memberikan dampak terhadap ketidakadilan bagi peserta didik.

“Ujian nasional akan mengabaikan faktor kualitas pembelajaran di sekolah yang belum merata dan mengabaikan faktor luar sekolah terutama kemampuan mengakses bimbingan belajar dan sejenisnya,” ujar Felicia.

Menurut Felicia, pemerintah tidak perlu memaksakan pemberlakuan kembali Ujian Nasional sebagai tolak ukur dalam pemetaan kualitas pendidikan. Sebab, pemetaan standar kualitas pendidikan sudah mencakup lewat asesmen nasional atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Kalaupun diberlakukan kembali, Felicia menyarankan agar UN tidak bersifat wajib diikuti oleh semua siwa. Selain itu, UN juga tidak boleh dijadikan indikator kelulusan dan penentu dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Jadi silakan murid yang menentukan dirinya memiliki prestasi tertentu yang ikut ujian. Tidak usah semua anak wajib tes," ujarnya. "Dengan begitu guru dan kepala sekolah tahu bahwa tes itu buat keperluan siswa, bukan keperluan sekolah.”

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberi sinyal bahwa UN diberlakukan kembali pada tahun ajaran 2025/2026. Dia mengatakan kementeriannya telah menyiapkan konsep untuk pelaksanaan UN.

"Di tahun ajaran 2025/2026, tapi nanti bentuknya seperti apa, (tunggu) sampai ada pengumuman lebih lanjut," katanya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Adapun Kemendikdasmen telah melakukan pertemuan dengan panitia penerima mahasiswa baru. Mu'ti berujar dalam pertemuan itu turut membahas ihwal fungsi UN bagi kampus dalam menyaring calon mahasiswa.

Menurut dia, UN berfungsi sebagai pemetaan mutu bagi perguruan tinggi menyeleksi calon mahasiswa. Selain itu, dia berujar bahwa hasil UN bisa dijadikan data untuk mengukur kemampuan pelajar secara individual.

"Selama ini dengan sistem yang sekarang kan sampling, sehingga kemampuan yang ada sifatnya sampling," ujarnya.

Anatasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online