TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja berharap Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan peringatan terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto untuk tidak ikut campur dalam agenda pilkada ulang di Kabupaten Serang. Sebab, Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah membuktikan cawe-cawe Yandri selama pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.
“Pak Prabowo bisa mengingatkan kepada Menteri Desa ini. Harus diingatkan (untuk tidak cawe-cawe),” ujar Bagja kepada Tempo ketika ditemui di ruangan kerjanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagja bercerita, pada 2024 lalu, ketika pelaksanaan pilkada serentak, Bawaslu juga sempat bersurat ke presiden. Kala itu, Bawaslu memberitahu presiden soal menteri-menteri yang dinilai bermasalah dan tidak bersikap netral selama ajang pilkada tersebut berlangsung.
“Kami ngirim surat ke pak presiden mengenai para menteri yang dianggap bermasalah pada zaman (pilkada) 2024 yang lalu,” ucap Bagja.
Cawe-cawe Yandri di Pilkada Serang 2024 dibuktikan MK setelah melalui beberapa tahap persidangan. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Bagja, netralitas dari para pejabat desa merupakan elemen penting untuk dapat menciptakan pilkada yang bersih dan adil bagi semua pihak. Diamenilai, pejabat desa seringkali digunakan sebagai alat kepentingan politik untuk keuntungan salah satu calon. Seperti juga yang terjadi dalam pilbup Serang 2024.
Yandri Susanto membantah dalil-dalil MK tersebut. Ia mengklaim, fakta yang terjadi di lapangan tidak sama dengan apa yang disebutkan dalam putusan MK. “Kami punya fakta sendiri dan sudah kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi. Tapi fakta-fakta itu tidak dijadikan dalil atau dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi sama sekali," ujar Yandri dalam agenda konferensi pers di Tebet pada Rabu, 26 Februari 2025.