Jakarta -
Berangkat haji ke Tanah Suci menjadi keinginan hampir semua umat muslim. Namun, tak sedikit dari para calon jemaah yang batal menjalani ibadah tersebut karena beberapa hal tertentu, salah satunya yang paling umum adalah visa tidak terbit.
Sejumlah artis Indonesia pun diketahui batal berangkat haji tahun ini, seperti Wendi Cagur dan Kimberly Ryder. Keduanya diketahui memiliki hambatan yang sama, yakni visa furoda tidak terbit.
“Hingga saat ini visa haji furoda tidak terbit, karena memang Pak Wendi dan istri mendaftar haji furoda untuk tahun ini,” ujar pihak manajemen Wendi, dikutip dari laman detikcom.
Sementara itu, Kimberly juga mengungkap karena visanya belum keluar, ia memutuskan untuk menunda sampai tahun depan.
“Dari travel-nya sih sebenarnya, karena tadinya mau pakai visa furoda, tapi visa furoda ribetlah kayak sampai sekarang ada yang belum turun juga, tapi enggak tahu ya. Cuma daripada take a chance, mending tahun depan saja,” tutur Kimberly.
Alasan visa furoda tidak terbit tahun ini
Dilansir dari laman CNN Indonesia, kerajaan Arab Saudi disebut telah memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Keputusan itu menimbulkan kekisruhan di Indonesia, terutama dari pihak swasta atau travel yang menjadi penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Sementara itu, dari pihak pemerintah RI menegaskan soal visa furoda untuk ibadah haji tahun ini adalah kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menerbitkannya atau tidak.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria, mengatakan kemungkinan visa furoda tahun ini tidak akan dibuka karena sudah hampir menjelang wukuf atau puncak haji.
“Ya, memang tahun ini Kerajaan Arab Saudi, sistem furoda itu memang belum dibuka dan mungkin tidak akan dibuka. Sampai menjelang wukuf sekarang, semua jalur sudah ditutup. Baik furoda, haji khusus, haji reguler, haji kuota, semuanya ditutup untuk penerbitan visanya,” jelas Zacky.
Aturan haji terbaru dari Arab Saudi
Pada kesempatan itu, Zacky juga mengatakan Arab Saudi tengah melakukan perubahan menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan haji.
Sebelumnya penyelenggaraan haji dari Arab Saudi menggunakan sistem syekh (syekh-syekh) pada tahun 1980-1990-an. Kemudian, beralih ke sistem muassasah. Kini, Arab Saudi telah menerapkan sistem syarikah, yaitu penyelenggara haji berbasis perusahaan swasta.
Transformasi ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Arab Saudi tidak ingin kejadian tahun lalu terulang, di mana ribuan jemaah dilaporkan meninggal dunia di Mina akibat cuaca panas ekstrem dan keterbatasan fasilitas, termasuk tenda.
Untuk itu, pihaknya menilai hal tersebut mungkin yang membuat Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda untuk haji tahun ini.
“Nah ini yang mungkin, di antara yang membuat, kenapa di antara furoda ini tidak ada. Menurut media Arab, 85 persen dari jemaah yang wafat tahun lalu adalah yang nonprosedural. Nah, mungkin Saudi tidak ingin mengulang kejadian tahun lalu. Mereka mulai menyesuaikan jumlah jemaah dengan kapasitas, khususnya kapasitas Mina yang sangat terbatas,” tuturnya.
Aturan terbaru visa umrah dari Arab Saudi
Dilansir dari laman Instagram @amphuri, berikut aturan terbaru penerbitan visa umrah sesuai update terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Berikut beberapa di antaranya:
- Hotel yang dipesan harus yang berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
- Program harus sesuai dengan pemesanan hotel
- Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (Wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform nusuk
- Bunda diharapkan patuh dengan peraturan ini dan memastikan kelancaran pemrosesan visa.
Mulai tanggal 14 Zulhijjah 1446 H, visa umrah akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan Madinah sudah memiliki "tasreh" dari difa' madani dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Setelah hotel menyetujui reservasinya baru visa diterbitkan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)