TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menolak adanya usulan pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara itu bukan berada di ranah universitas.
Fathul khawatir ketika kampus masuk ke ranah bisnis pertambangan membuat mereka tidak sensitif lagi terhadap pengembangan akademik. Sebab, orientasi mereka berpotensi lebih condong mengembangkan bisnis tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Uang itu kadangkala menghipnotis dan kalau itu terjadi, berbahaya,” kata Fathul Wahid saat ditemui di Resto Sabin Seken Living, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Fathul juga khawatir kampus yang masuk ke ranah pengelolaan tambang, bakal berorientasi untuk meraup keuntungan yang tinggi dan mengabaikan lingkungan, serta warga yang tinggal di daerah tambang.
“Ada baiknya kampus tetap fokus pada misi utama, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa mereka telah menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
Alasannya pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.