MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan agar warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian, sah-sah saja disampaikan. Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terhadap substansi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," ujar Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Prasetyo menuturkan, revisi beleid itu seharusnya bisa memperkuat fungsi dan tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sehingga dia berharap kelak polisi bisa dicintai oleh rakyat.
Selain menjalankan mandat sebagai pelindung masyarakat, Prasetyo juga menuturkan bahwa polisi harus terus menjalankan perannya menjaga ketertiban masyarakat, termasuk menangani penyelundupan narkoba dan barang ilegal lain.
Politikus Partai Gerindra itu menyoroti modus penyelundupan narkoba yang kian canggih dan dampaknya terhadap masa depan generasi Indonesia. Kemudian, dia mencontohkan penyelundupan barang industri garmen yang dikhawatirkan bisa menggerus kelangsungan bisnis dalam negeri.
“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu,” tutur dia.
Revisi UU Polri masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada 2026. Revisi tersebut masuk sebagai usulan Komisi III DPR, berbarengan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.
Menurut Menteri HAM Natalius Pigai, agenda revisi tersebut bisa menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Pigai lalu mengusulkan agar warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian. "Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ucap Pigai dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Kalangan sipil tersebut, kata Pigai, akan mengisi pos-pos jabatan yang berkaitan dengan urusan administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia dan tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian.
Menurut Pigai, keterlibatan kalangan sipil pada jabatan-jabatan utama kepolisian adalah praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Usulan itu juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil.
Pigai juga mendorong pembahasan revisi UU Polri dilakukan partisipatif. “Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," tutur Pigai.
.png)

















































