TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi soal Letnan Kolonel atau Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih berstatus prajurit TNI aktif, tapi menjabat sebagai Sekretaris Kabinet atau Seskab di pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengatakan hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh tentara aktif.
Sementara, menurut Sjafrie, Seskab tidak masuk dalam daftar tersebut. "Masuk enggak dalam kategori itu? (Seskab) Kalau masuk di luar kategori itu, ya terkena pensiun dulu, baru melanjutkan," kata dia setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Sjafrie mengatakan prajurit militer yang memilih pensiun dini akan diusulkan untuk masuk ke kementerian/lembaga. Ia mengatakan cara ini bila prajurit militer aktif ingin menduduki jabatan sipil di luar 10 instansi pemerintah itu. "Setelah pensiun baru kami usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," ucap dia.
Sjafrie mengatakan pensiunan TNI yang masuk ke kementerian/lembaga juga harus memenuhi kriteria. Ia menyebut ukuran ini seperti kapabilitas dan kelayakan untuk masuk instansi pemerintahan. "Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas dengan kata lain harus terukur," kata dia.
Selain syarat tersebut, Sjafrie mengungkapkan terdapat kelayakan lain purnawirawan TNI yang ingin masuk ke kementerian atau lembaga. Ia menyebut bahwa setiap kandidat harus memiliki kesetiaan kepada bangsa dan negara. "Yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa seperti halnya sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Sjafrie.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan UU TNI. “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan pasal 47 ayat 2 UU TNI, maka prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer. “Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tempo, Senin.
Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
“Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai Pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Prajurit aktif TNI yang mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di revisi UU TNI. Sejumlah pakar militer hal wacana perluasan prajurit menjabat di ranah sipil bisa menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.
Mengenai Letkol Teddy yang dilantik sebagai Seskab meski menjabat sebagai prajurit aktif, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan ada peraturan presiden terbaru yang menempatkan Seskab sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Maka, Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring jabatannya sebagai Seskab. "Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat, Senin, 21 Oktober 2024. Hasan mengatakan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.
Baru-baru ini pun, Teddy mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.