Revisi UU TNI, Badan Pengelola Perbatasan Diusulkan Bisa Dijabat Tentara Aktif

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan revisi UU TNI oleh panja Komisi I DPR dan pemerintah menghasilkan usulan tambahan ihwal kementerian atau lembaga yang bisa dijabat tentara aktif. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, mengatakan instansi yang diusulkan yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

"Sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," katanya ditemui di sela-sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, bahwa usulan itu lahir lantaran kondisi di lapangan. "Karena dalam kenyataannya, perbatasan yang rawan itu memang ada penempatan TNI," ujar legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Adapun dengan penambahan di RUU TNI, kini total kementerian atau lembaga yang bisa dijabat tentara aktif berjumlah 16. Dia menyatakan bahwa prajurit TNI yang menjabat di luar 16 instansi itu harus mengundurkan diri atau pensiun. "Di luar 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final," ucapnya.

Sebelumnya, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif TNI

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung (MA)

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online