TEMPO.CO, Jakarta - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias revisi UU TNI, menjadi sorotan utama dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa terdapat tiga aspek krusial dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan, yakni mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, serta penugasan prajurit militer di jabatan sipil.
“Saya, atas nama pemerintah, juga menyampaikan bahwa makna yang tersirat di dalam rancangan undang-undang itu ada tiga,” ujar Sjafrie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kedudukan TNI dalam UU TNI (Pasal 3)
Persoalan pertama yang menjadi pembahasan dalam revisi ini adalah kedudukan TNI. Saat ini, ketentuan mengenai kedudukan TNI telah diatur dalam Pasal 3 UU TNI, yang berbunyi:
- Pasal 3 ayat (1): "Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden."
- Pasal 3 ayat (2): "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan."
Meski demikian, Sjafrie tidak merinci apakah revisi yang diajukan akan mengubah hierarki atau struktur koordinasi TNI. Ia hanya menyatakan bahwa rincian pembahasan akan dilakukan lebih lanjut dalam rapat berikutnya bersama Komisi I DPR RI. Salah satu isu yang mungkin muncul adalah apakah revisi ini akan memberikan kewenangan lebih besar kepada TNI dalam pengambilan keputusan strategis tanpa melalui koordinasi Departemen Pertahanan.
2. Perpanjangan Masa Dinas Aktif Prajurit TNI (Pasal 53)
Perubahan kedua yang diusulkan dalam revisi UU TNI berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit TNI. Saat ini, Pasal 53 UU TNI mengatur usia pensiun sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1): "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira,
b. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama."
Dalam revisi yang diusulkan, pemerintah mengajukan kenaikan usia pensiun sebagai berikut:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Letnan Kolonel: 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
- Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.
Selain itu, terdapat usulan bahwa prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat melanjutkan dinas hingga usia 65 tahun. Pemerintah juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun, tetapi masih memenuhi persyaratan, dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad).
3. Penugasan Prajurit TNI di Jabatan Sipil (Pasal 47)
Perubahan ketiga dalam revisi UU TNI adalah mengenai penugasan prajurit aktif di jabatan sipil. Saat ini, Pasal 47 ayat (2) UU TNI membatasi prajurit aktif hanya bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas militer, yakni:
- Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Dalam revisi yang diajukan, pemerintah mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk di:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
Namun, revisi juga mencantumkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sebelum menjabat.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan petunjuk kepada Kementerian Pertahanan bahwa prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga harus pensiun dini.Revisi UU TNI telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025, untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU ini.
Nabiila Azzahra dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ketentuan Usia Pensiun TNI Menurut RUU TNI