SAKSI di sidang uji materi materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) mengungkapkan betapa mirisnya menjadi guru.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saksi bernama Iman Zanatul Haeri, yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengatakan ada guru di Sumedang, Jawa Barat, disebut hanya menerima gaji Rp 50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS. Iman menjadi saksi pemohon untuk perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 15 Juni 2026.
Iman mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan mengenai memburuknya kondisi kesejahteraan guru setelah pemerintah memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Selain guru di Sumedang, ia juga menyebut terdapat guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Cianjur yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp 300 ribu per bulan.
"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer," kata Iman dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Iman, masalah yang muncul tidak hanya menyangkut rendahnya gaji. P2G juga menerima laporan mengenai kontrak PPPK yang tidak diperpanjang, guru honorer yang kehilangan pekerjaan, hingga penundaan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru yang terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Hasilnya menunjukkan berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan profesi, berkurangnya peluang menjadi PPPK, hingga menurunnya fasilitas pendidikan.
Iman mengatakan sebagian guru PPPK paruh waktu bahkan belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Dia juga menyoroti bertambahnya tugas guru dalam pelaksanaan MBG. Menurut dia, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga harus mengawasi distribusi makanan, mencatat pembagian, hingga memastikan pengembalian wadah makanan.
Akibatnya, kata dia, waktu pembelajaran berkurang karena proses distribusi makanan kerap berlangsung saat jam pelajaran. "Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru," ujar Iman.
Dalam kesaksiannya, Iman juga mengungkapkan para guru kesulitan mencari saluran untuk menyampaikan keberatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan bagi MBG.
"Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya," kata dia.
.png)
















































