TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang TNI terus mendapat penolakan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Publik merespons pengesahan itu dengan demonstrasi di berbagai daerah hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan itu, misalnya, datang dari sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka mengajukan uji materiil UU TNI ke MK sehari setelah disahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan mereka langsung menggugat ke MK adalah untuk melanjutkan gerakan penolakan terhadap regulasi tersebut. “Kami ingin menunjukkan kepada pemerintah, masyarakat tetap konsisten melakukan gerakan perlawanan,” ujar Abu Rizal Biladina, kuasa hukum pemohon, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Rizal resmi mengajukan permohonan dan didaftarkan ke MK pada Jumat, 21 Maret 2025. Permohonan itu diregistrasi dengan Nomor Perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Rizal bertindak sebagai kuasa hukum pemohon bersama dengan Muhamad. Adapun ketujuh rekannya terdaftar sebagai pemohon gugatan.
Rizal mengatakan permohonan uji materiil UU TNI ke MK menjadi hal penting untuk tetap menjaga kontinuitas perlawanan terhadap pengesahan regulasi tersebut. Perlawanan, kata dia, harus tetap dilakukan lewat cara atau mekanisme apapun, baik melakukan aksi di jalanan maupun menempuh jalur hukum. “Perlawanan harus tetap dilakukan, apapun bentuknya,” ujar dia.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga akan mengajukan judicial review terhadap UU TNI. Peneliti Centra Initiative, Al Araf, yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan pembahasan revisi UU TNI menunjukkan proses legislasi yang mengesampingkan prinsip-prinsip yang benar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Alasan lain untuk menggugat, yakni ada berbagai persoalan yang secara substantif ada dalam revisi UU TNI.
Adapun Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan pengajuan uji materi itu sebagai koreksi terhadap pengesahan revisi UU TNI yang dinilai bermasalah secara formil dan materiil. “Ini kritik atas upaya legalisasi dwifungsi TNI melalui pengesahan revisi Undang-Undang TNI, koalisi akan mengajukan judicial review Undang-Undang TNI,” ujar dia dalam keterangannya pada Kamis.
Sejumlah perwakilan dari pemerintah mempersilakan masyarakat yang ingin mengguat UU TNI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat dengan UU TNI menempuh judicial review di MK. Menurut dia, hal itu merupakan hak masyarakat. “Semua boleh, karena struktur ketatanegaraan baku,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menyadari tidak semua orang sepakat UU TNI. Meski begitu, dia meminta masyarakat memberikan kesempatan UU TNI berjalan. “Beri kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU TNI,” kata dia.
Vedro Imanuel dan Sapto Yunus berkontribusi dalam artikel ini.