Sederet Pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut Bekasi

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan pagar laut di sejumlah daerah menjadi perhatian publik. Setelah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang Banten, kemudian muncul pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di pesisir Kabupaten Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid menemukan adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebanyak 263 bidang. Nusron juga menemukan 17 bidang dalam bentuk sertifikat hak  milik (SHM).

Adapun di Kabupaten Bekasi, Nusron mengaku kaget saat mengetahui pagar laut di perairan Paljaya sudah memiliki sertifikat HGB seluas 581 hektare.

Berikut pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengenai pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi.

Akan Panggil 3 Perusahaan, Siapkan Jalur Negosiasi hingga Pengadilan

Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahaan di balik sertifikat HGB pagar laut di Kabupaten Bekasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Dalam pemeriksaan perkara ini, Nusron akan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Yang pertama, PT Tunas sudah melakukan reklamasi tapi ternyata belum memiliki SHGB,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 5 Februari 2025.

Terhadap PT CL dan PT MAN, Nusron akan melakukan proses negosiasi karena sertifikat milik kedua perusahaan sudah terbit lebih dari lima tahun, yakni terbit pada periode 2013-2017. Karena itu, contrarius actus atau asas bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa membatalkan sertifikat itu sudah hangus. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 bahwa pembatalan hanya bisa dilakukan bila sertifikat berusia maksimal lima tahun. “Kami ajak negosiasi. Output-nya, saya minta mereka membatalkan,” kata dia.

Apabila perusahaan tidak mau membatalkan sendiri, Nusron akan menggunakan haknya sebagai Menteri ATR/BPN. “Karena itu laut, saya anggap itu tanah musnah. Faktanya memang tidak ada tanahnya sama sekali,” ujarnya.

Bila perusahaan berkukuh mempertahankan sertifikatnya, dia akan meminta pengadilan membatalkannya. Kemudian jika persoalan belum bisa diselesaikan dengan cara itu, dia akan mengacu pada pendekatan dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Dia menjelaskan pemegang sertifikat, terutama sertifikat HGB dan sertifikat HGU yang sifatnya bukan pemberian hak maupun konversi, harus ada kemajuan pembangunan dalam kurun waktu dua tahun.

“Saya lihat ini tidak ada progres pembangunan, sehingga bisa dimasukkan dalam tanah telantar. Sedang kami kaji opsi-opsinya, tidak bisa saya sampaikan semua karena menyangkut masalah strategi,” kata Nusron.

Namun, pada intinya, Nusron menuturkan Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan semua sertifikat hak yang terbit di atas laut dibatalkan. Dia telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menginvestigasi persoalan ini. “Hari ini kami sudah mulai panggil kepala seksi pengukurannya yang di Bekasi,” kata dia. 

Kemudian, karena sekitar 25 hektare dari total 582 hektare sertifikat pagar laut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Bogor, ia juga bakal memanggil yang bersangkutan. Nusron Wahid akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Segera Batalkan Sertifikat HGB Pagar Laut Bekasi

Nusron mengecek lokasi terbitnya sertifikat HGB di kawasan pagar laut Kabupaten Bekasi pada Selasa, 4 Februari 2025. Dia mengatakan ada indikasi manipulasi data terkait dengan bidang tanah di wilayah tersebut. Dia berujar ada ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan. “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” kata Nusron dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN. 

Namun, kata dia, pembatalan hanya bisa dilakukan terhadap sertifikat HGB yang usia terbitnya lima tahun. Bila melebihi batas tersebut, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkannya. “Kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” ucapnya.

Dia mengatakan bakal segera mengambil Tindakan tegas. Bila pegawai ATR/BPN terbukti ada yang terlibat dalam proses manipulasi data, Nusron memastikan ada proses hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ungkap SHM Pindah secara Misterius ke Area Pagar Laut Bekasi

Nusron mengungkapkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dia menuturkan sertifikat tanah seluas 11 hektare tersebut berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. “PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL),” kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki oleh 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang. “Padahal, menurut NIB-nya, yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data,” ucapnya.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut karena pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area perairan Paljaya. “Ya, otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini, dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH (aparat penegak hukum),” kata dia.

Kaget SHGB Pagar Laut Bekasi Lebih Luas dari Pagar Laut di Kohod

Nusron juga mengaku kaget saat mengetahui pagar laut di perairan Paljaya sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare. Dia bahkan menyebutkan luas sertifikat kepemilikan lahan di perairan pagar laut Bekasi jauh lebih besar dibandingkan area pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. “Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” katanya.

Dia juga menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat kepada awak media. Denah tersebut menunjukkan 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN). Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai SHM di Perairan Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.

Nusron menduga telah terjadi manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut mengingat SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Respons Kubu Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans atas Putusan MK dalam Sengketa Pilgub Jatim

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online